Dendam, 5 Pria di Konawe Selatan Bunuh Secara Sadis Seorang Lansia di Kebun
KONAWE SELATAN – Tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap lima pelaku pembunuhan sadis terhadap Tauta (61). Pembunuhan sadis yang dilakukan di kebun tersebut, dilatarbelakangi dendam .
Para pelaku ditangkap di rumah masing-masing di Kabupaten Konawe Selatan, oleh Tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara. Mereka tak berkutik saat diringkus di rumahnya. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol. Ferry Walintukan mengatakan, saat beraksi para pelaku membuntuti korban ketika keluar dari rumah. ” Korban dihabisi dan mayatnya dibawa ke sebuah kebun milik warga di Desa Pupi, Kecamatan Kolono,” terangnya.
Pembunuhan ini, menurutnya, dari hasil penyelidikan sementara diketahui salah satu pelaku memiliki dendam dengan korban, sehingga merencanakan untuk membunuh korban . Para pelaku dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.