Dapat Upah Rp 50 Ribu untuk Antar 1 Kg Sabu, Pria di Sumsel Ditangkap Polisi
Palembang –
Seorang pria diduga kurir sabu, Holdi (44), ditangkap Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Sebanyak 1 kg sabu disita dari tangan Holdi.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlintang Jaya mengatakan penangkapan berawal dari adanya informasi dugaan transaksi narkoba. Polisi kemudian membuntuti terduga pelaku di jalan lintas timur Sungai Lilin, Senin (28/9).
“Setelah dilakukan penghadangan dan penggeledahan ditemukan sabu 1 kg. Sabu ini paket ukuran besar yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau merek Guan Yin Wang,” kata Erlin, Kamis (1/10/2020).
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Erlin.
Polisi masih melakukan pengembangan soal asal narkoba tersebut. Jaringan terkait kasus ini juga diselidiki.
“Penyelidikan mendalam masih terus kita lakukan, baik itu jaringan, asal narkoba, hingga hendak diedarkan ke mana,” tutur Erlin.
“GL yang menyuruh, saya ketemu dia di dalam hutan. Saya bilang tidak ada uang, jadi diberi Rp 50 ribu dan suruh ngantar barang ini ke Babat Toman,” ujar Holdi.Sementara itu, Holdi mengaku dirinya diperintah seseorang berinisial GL untuk mengambil narkotika di wilayah Sungai Lilin. Mereka bertemu di hutan dan dirinya diberi ongkos Rp 50 ribu.
Holdi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.