NAGALIGA – Polisi meringkus petugas parking valet di dalah salah satu hotel berbintang di Jakarta Pusat. Pelaku berinisial RN (41), mengambil uang, barang dan minum minuman pemilik kendaraan.
“Karena meresahkan bagi petugas valet yang benar, kami melakukan pengungkapan hingga menangkap pelaku,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Chondro di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu 6 November 2019.
Dia melanjutkan, pelaku yang merupakan warga Jakarta Selatan ini mengakui sudah mencuri. “Motifnya butuh biaya. Dia sakit diabetes butuh biaya dan melakukan cara melanggar hukum,” ungkap Susatyo.
Dari pengakuan RN, uang yang diambil adalah uang receh yang milik korban untuk membayar parkir. “Kalau pengakuan baru sekali dia butuh beli obat,” terang Susatyo.
Ia melihat, RN melakukan aksi ini secara terencana. “Kalau ambil uangnya memang dia sudah merencanakan. Mobil yang diparkirkan itulah yang jadi sasaran,” jelas Susatyo.
Atas perbuatannya, RN dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.