Curi Tas di KRL, Ternyata Milik Marinir, Dua Pelaku Ditangkap di Stasiun Citayam
JAKARTA – Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka pencurian dan pemberatan (curat), yang beraksi di stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat. keduanya mencuri tas di rak KRL Commuter Line. Celakanya, tas itu milik seorang Marinir dan melapor.
Dua tersangka tersebut, masing-masing berinisial P dan R (alias D dalam). Dalam aksinya mencuri menjalankan peran masing-masing. Tersangka R berperan mengambil tas korban (marinir) di dalam kereta KRL, sedangkan tersangka P berperan mengambil sepeda motor, ini karena di tes tersebut ternyata ada kunci motor dan struk tanda parkir.
Perisitiwa ini berawal saat korban (marinir) berinisial AW meletakkan tas milikknya di rak bagian atas KRL commuter line. Saat korban lengah, tersangka R mengambil tas dan menyerahkan kepada tersangka P.
Selanjutnya, kedua tersangka tersebut turun di Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat. Namun siapa sangka, korban yang menjadi target kejahatan kedua tersangka tersebut ternyata merupakan anggota marinir aktif.
“Awalnya mencuri tas penumpang, ternyata yang dia curi anggota marinir. Tas diserahkan ke P. Di dalam tas, ada kunci motor dan struk parkir,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
“Karena takut (dengan korban yang berstatus sebagai marinir aktif, dari tanda-tanda di tas) yang diambil kunci motor dan struk. Niatnya berubah, jadi mencuri sepeda motor,” imbuhnya.
Selanjutnya, tersangka pun berusaha mencari sepeda motor milik korban. Ketika akhirnya sepeda motor itu ditemukan, kedua tersangka itu justru ditangkap oleh pihak kepolisian.
Itu terjadi, karena korban (sang marinir) segera menyadari tasnya tersebut hilang dan melaporkan peristiwa tersebut. Beruntung, kedua tersangka masih berada di sekitar stasiun karena masih berupaya mencari sepeda motor korban yang akan mereka curi.
“Baru akan dibawa kabur (sepeda motornya), tersangka keburu tertangkap. Kemudian tim bergerak menjemput yang bersangkutan,”
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 subsider Pasal 362 jo Pasal 53 KUHP, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.