Curi Tabung Gas, 3 Bandit Spesialis Toko Kelontong Dibekuk, 1 Dibedil
SERANG – Tiga pelaku spesialis pembobol toko kelontong berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Serang, Selasa (3/11/2020) malam dan Rabu (4/11/2020) dini hari. Dalam penangkapan, salah satu tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan serta tidak menggubris tembakan peringatan.
Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap, yakni Iwan Setiawan (43), warga Desa Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang; Suherli (35), warga Desa Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang; dan Yudi (35), warga Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Dari ketiga pelaku diamankan barang bukti 1 unit kendaraan sebagai sarana kejahatan, 39 tabung gas 3 kg serta 2 batang besi panjang untuk merusak gembok.
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan bahwa para tersangka warga Kota Serang ini merupakan pelaku pencurian spesialis toko kelontong dan sembako. Aksi terakhir dilakukan terhadap toko kelontong “YK” di Kampung Rancawiru, Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Rabu (14/10/2020).
“Pelaku masuk dengan cara merusak pintu dan kunci menggunakan 2 batang besi. Dari toko kelontong itu, para pelaku mengangkut 80 tabung gas 3 kg menggunakan kendaraan jenis Avanza,” terang Kapolres Serang, AKBP Mariyono kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Serang, Jumat (6/11/2020).
Berbekal dari laporan pihak korban, kata Kapolres, Tim Resmob dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Setelah dua pekan berlalu, Tim Resmob berhasil mengetahui keberadaan salah satu pelaku dan langsung melakukan pengejaran.
“Tersangka Iwan berhasil ditangkap Tim Resmob di Jalan Raya Serang-Kasemen, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang sekitar pukul 19.00. Tersangka sempat melakukan perlawan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena tidak mengindahkan tembakan peringatan,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf dan Kapolsek Petir AKP Ramses Panjaitan.
Dari keterangan tersangka, aksi pencurian di toko “YK” dilakukan bersama dua rekannya. Setelah mendapatkan identitas kedua pelaku, Tim Resmob langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Suherli di sekitaran Perum TPI Walantaka, sedangkan Yudi di lokasi hiburan malam di wilayah Walantaka, Rabu (4/11/2020) sekira pukul 02.00.
“Dari pengembangan ketiga tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka Iwan, di antaranya tabung gas serta alat yang digunakan dalam aksi kejahatan,” terang Mariyono.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” imbuhnya.