Curi Ponsel Milik Santriwati di Serang, Residivis Diringkus Polisi
Pernah menjadi narapidana tak membuat YD (38), warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, jera mengulang aksi kejahatannya.
Pengamen yang biasa beroperasi di Simpang Kebon Jahe, Kecamatan Serang, Kota Serang, kembali melakukan nekatnya mencuri ponsel milik santriwati Pondok Pesantren Al-Mushofah, di Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kapolsek Serang Kota, Kompol Bambang Wibisono mengatakan pada Sabtu (31/7/2021) kemarin, pihaknya mendapatkan laporan masyarakat, terkait pencurian ponsel di dalam lingkungan Ponpes, oleh seorang pengamen.
“Berdasarkan laporan atas nama pelapor Istiharoh, 18, korban melihat pelaku sedang mengambil ponsel korban dan langsung melarikan diri,” katanya kepada wartawan saat ekspose di Mapolsek Serang Kota, Rabu (4/8/2021).
Bambang menjelaskan kasus pencurian itu bermula saat korban hendak beristirahat, dan menyimpan ponselnya di samping jendela kamar.
“Pada Malam itu (Jumat), sebelum tidur korban menyimpan HP di samping jendela. Kemudian pelaku masuk ke lingkungan pesantren, yang saat itu sepi dan mengambil ponsel korban,” jelasnya.
Bambang menambahkan setelah menerima laporan, kepolisian menemukan barang bukti milik pelaku di sekitar ponpes, berupa sebuah tas yang di dalamnya ada ID Card Serikat Pekerja Seni Indonesia yang diduga kuat milik pelaku.
“Dari bukti itu kemudian, kami melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku tengah nongkrong dengan teman-teman pengamennya di daerah Kebon Jahe,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan kepolisian kemudian melakukan penggeledahan terhadap YD di lokasi.
Hasilnya ditemukan ponsel korban yang belum sempat dijual pelaku.
“Saat digeledah, kita temukan hp korban ada di saku celana pelaku,” ungkapnya.
Bambang menambahkan dari hasil pemeriksaan YD mengakui perbuatannya.
Dimana pelaku masuk ke asrama perempuan dan melihat ponsel korban dari jendela.
“Saat korban tidur, pelaku melihat ponsel milik korban, dan membuka jendela yang tidak terkunci lalu langsung mengambil ponsel korban,” tambahnya.
Bambang menegaskan pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan sudah kali ketiganya, meringkuk di sel.
Pelaku pun dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama, ini kali ketiga mencuri. Dulu tahun 2016 dan kedua tahun 2018. Pelaku kita sangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.