Curi Motor untuk Modal Judi Online, Dua Pria Ini Ditangkap Polisi
JAKARTA – Gila judi,membuat kedua pria ini melakukan berbagai hal agar bisa modalnya tetap ada.
Kedua pria pengangguran ini mencuri motor, kemudian diketahuo sebagi pencuri spesialis sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi. Hasilnya digunakan untuk judi online.
Adalah Muhammad Gafar (31), dan Faisal Akbar (22), dua pria yang diamankan unit Reskrim Polres Jakarta Timur. Dari tangan pelaku diamankan satu unit motor Honda Beat yang kunci leter T yang biasa digunakan saat beraksi.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan, ditangkapnya kedua pelaku saat tengah beraksi di jalan H. Naman Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Keduanya diamankan petugas usai beraksi menggasak motor milik Dede Sonya, 22.
“Ketika akan membawa motor hasil curiannya, keduanya langsung disergap petugas,” katanya, Kamis (06/01/2021).
Menurut Kapolres, kedua pelaku yang telah menjadi sasaran pihaknya, juga terkenal lihai dalam melancarkan aksi pencurian sepeda motor.
Terbukti, para pelaku sudah lebih dari satu kali melakukan pencurian sepeda motor. “Bahkan dalam satu hari, kedua pelaku bisa mencuri dua motor sekaligus,” ujarnya.
Dari pengakuan para pelaku, sambung Kombes Arie, pelaku sudah melakukan tiga kali pencurian kendaraan bermotor. semua motor yang dicurinya biasa dijual ke daerah Karawang dengan harga Rp3 juta.
“Dan pengakuannya uang yang didapat itu dijadikan modal untuk judi mereka,” tambahnya.
Pengakuan para pelaku, lanjut Arie, keduanya tengah gila bermain judi online yang dilakukan hampir setiap hari.
Dan ketika modal mereka telah habis, keduanya akan melakukan aksi pencurian kembali.
“Sisa hasil jual motor curian itu juga biasanya digunakan untuk kebutuhan harian mereka yang memang pengangguran,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, tambah Arie, pihaknya mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang biasa digunakan beraksi.
Satu kunci leter T berikut dengan tiga anak kuncinya, serta obeng magnet juga diamankan petugas.
“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” pungkasnya. (Ifand/win)
Dua maling motor yang ditangkap polisi.