Curi Motor Petani, 3 Sekawan Ditangkap
LAMPUNG – Mencuri sepeda motor di kebun, 3 sekawan diringkus
Tim Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Polsek Banjit di Dusun V Bendungan Kampungan Rantau Temiang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, pada Rabu (26/2/2020) pagi.
Pelaku berinisial SW (23), BH (32) dan KU (42) warga Dusun Bendungan Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit Kabuapten Way Kanan kompak mencuri motor Hamdani yang sedang bekerja di kebun.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim AKP Devi Sujana menyampaikan modus pelaku SW saat melancarkan aksinya pada Selasa (25/2/2020), sekitar pukul 14.00 WIB, SW pergi ke kebun, di tengah perjalanan SW melihat ada motor yang terparkir di kebun karet dalam keadaan sepi.
Ketika ada kesempatan itu, pelaku SW memanfaatkan kelengahan korban Hamdani dengan mendorong motor korban, kedalam semak-semak untuk di sembunyikan terlebih dahulu.
Dalam aksinya pelaku tidak sendiri melainkan bersama BH alias Tono untuk membongkar bagian sepeda motor yang sudah dicuri, tidak hanya itu, SW juga meminta bantuan inisial KU untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.
Akhirnya ketiga pelaku kembali menuju ke pinggir sungai di dalam semak semak tempat di sembunyikannya motor hasil curian. Setelah selesai membongkar bagian sepeda motor, ketiganya membawa hasil motor curian dengan menggunakan karung.
Namun ditengah perjalanan, perbuatan pelaku diketahui masyarakat sehingga massa yang telah berkumpul langsung menghadang ketiga pelaku.
Melihat ramainya massa, BH alias Tono, SW dan KU, langsung melarikan diri kearah kebun milik masyarakat dan berhasil lolos.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit kendaraan bermotor dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjit.
Pelaku sendiri akhirnya ditangkap petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku dirumahnya di Dusun Bendungan, Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Tim Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Polsek Banjit yang mendapat informasi melakukan penyelidikan sekitar pukul 22.30 WIB dan berhasil mengamankan ketiga pelaku tanpa perlawanan.
Petugas juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra Fit trondol dalam keadaan telah terbongkar dengan No.pol: F 6855 WS dan dibawa menuju mako Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.