Fri. Dec 27th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Curi Motor Emak-emak di Pasar Cikupa, Pelaku Ditangkap Polisi di Pandeglang

Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria residivis pencuri sepeda motor berinisial AH (37), Selasa (15/6/2021).

AH mencuri sepeda motor milik seorang ibu bernama Sutini (42) warga Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang sedang berbelanja di Pasar Cikupa, Rabu (9/6/2021).

 

AH baru berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Kabupaten Pandeglang.

“Kejadiannya sekira jam 4 pagi. Korban  memakirkan motornya kemudian masuk ke pasar untuk belanja. Usai belanja, korban mendapati motornya yang jenis matic hilang,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, di Polresta Tangerang, Rabu (16/6/2021).

Wahyu menuturkan, korban sempat berusaha mencari keberadaan sepeda motornya dengan mengitari pasar. Namun, karena tak kunjung menemukan sepeda motornya, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa.

Usai menerima laporan, tim dari Polsek Cikupa dan Satreskrim Polresta Tangerang melakukan penyelidikan.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dengan memerika keterangan saksi-saksi, keberadaan pelaku terdeteksi di Kabupaten Pandeglang.

“Kemudian tim bergerak ke daerah Pandeglang untuk melakukan upaya penangkapan terhadap diduga pelaku. Sekira jam setengah 2 dini hari, tim berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya di daerah Menes, Pandeglang,” ungkapnya.

Tim juga kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti sepeda motor yang setelah diidentifikasi merupakan milik korban Sutini.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti kunci letter T, dan 3 mata kunci letter T.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor di Pasar Cikupa karena desakan ekonomi. Selanjutnya tersangka dan barang bukti ke Polresta Tangerang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

Pada kesempatan itu, Wahyu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraan bermotor.

“Pastikan parkir di tempat aman dan terpantau, serta pastikan saat kendaraan diparkir dikunci ganda,” tandasnya.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.