Curi Barang Kantor Senilai Rp373 Juta, Hanya Perlu Waktu 45 Menit
JAKARTA – Spesialis maling kantor dan ruko ini perlu waktu 45 menit membobol dan mengangkut barang curian senilai Rp 373 juta. Satu dari tiga pencuri dan penadahnya dibekuk polisi. Rabu (27/11/2019).
Ketiga tersangka yakni EJ ( 53), pencuri kawakan, dan kemudian penadah hasil curian Ari (35) dan S, meringkuk di Mapolsek Kebayoran Lama.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Indra Radunikarta mengatakan ketiganya merupakan pelaku yang membobol dan mencuri kantor media Katadata.id, lantas ditangkap oleh petugas Reskrim di Jakarta Pusat dan Depok.
Pencurian tersebut terjadi pada Senin (18/11/2019) sekitar pukul 06.30 pagi. Hal itu diketahui, seperti diungkapkan oleh petugas office boty(OB). Menurutnya, office boy (OB) kantor tersebut melihat kantor pintu depan terkunci pakai borgol.
“Kemudian, OB itu koordinasi dengan security untuk membuka borgol tersebut, setelah itu mengecek kondisi dalam kantor dan sebagian dalam keadaan berantakan,” ucap Indra didampingi Kanit Reskrim Iptu Darto.
Dari pegakuan EJ, dirinya hanya bersama dua temannya yang masih DPO hanya butuh waktu mencuri dan mengangkutnya selama 45 menit membobol gemboknya dan 45 menit mencurinya,” ungkap tersangka EJ.
Indra menjelaskan bahwa pelaku berinisial EJ telah melakukan survei terhadap target kantor tersebut dengan mengelilingi kantor tersebut beberapa kali. Lalu, setelah kantor itu kosong, pelaku membobol bersama dua orang temannya berinisial AR dan K, (keduanya telah ditetapkan sebagai buronan).
“Barang bukti yang telah diamankan dari tangan pelaku adalah uang tunai, mobil dan linggis. Pencuri ini sudah beraksi sembilan kali di Jaksel, Jakut dan Bogor, Jawa Barat,” kata Indra.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara dan 480 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara.