Sat. Sep 28th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Curanmor Pakai Senpi di Bogor, Dua Residivis Dicokok, Satu Tewas

Sub Direktorat Reserse Mobil (Subdit Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus dua residivis pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) yang setiap aksinya selalu membawa senjata api (senpi) revolver rakitan. Keduanya dicokok di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/2/202).

Dari hasil penangkapan AP dan RK, petugas mengembangkan ke rumah pembuat senjata api berinisial SLB di Pagedengan, Tangerang, Senin (9/3/2020) dinihari. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti motor hasil kejahatan, kunci letter T, serta tiga senpi rakitan jenis revolver berikut peluru dan 160 butir gotri. Namun SLB berhasil kabur terlebih dahulu.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng menjelaskan, dua pelaku AP dan RK ini dikenal dengan sebutan kelompok Rumpin.

“Mereka berasal dari Rumpin, Bogor, sehingga dikenal dengan kelompok Rumpin,” kata Gede di Polda Metro Jaya, Senin (9/3/2020).

Dalam setiap aksinya, tambah Gede, mereka selalu membawa senjata api revolver. “Sehingga mereka tak segan-segan melukai siapa pun yang memergoki aksi mereka,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Kabag Binops Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengatakan, AP dan RK sudah dua kali mendekam di Rutan Cilodong Depok karena kasus curanmor.

“Keduanya baru bebas akhir Desember 2019 lalu. Setelah bebas, mereka kembali beraksi dan diketahui puluhan kali sejak bebas sampai Maret ini,” kata Pujiyarto.

Menurut Pujiyarto, AP dan RK kerap beraksi di wilayah sekitar Tangerang dan Depok. Sejak akhir Desember 2019 sampai Maret 2020 diketahui keduanya sudah 26 kali beraksi.

“Yakni dua kali di Pagedengan, Tangerang dan Depok 24 kali. Dalam setiap aksinya mereka tak segan-segan melakukan kekerasan dengan membawa senjata api rakitan,” kata Pujiyarto.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun penjara, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Ditembak Mati
Sementara itu pada kasus lain, Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menindak dengan tegas dan terukur terhadap SA (28) hingga tewas, pelaku curnamor yang melakukan perlawanan dengan menggunakan senpi saat ditangkap di wilayah Bogor.

“Tersangka mencoba melawan petugas saat ditangkap, sehingga kita melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, Senin (9/3/2020).

Saat petugas membawa pelaku ke Rumah Sakit Polri Keramat Jati, Jakarta Timur. Nyawanya SA tidak tertolong, dalam perjalanan dinyatakan meninggal dunia karena kehabisan darah.

Dalam kasus ini, kepolisian berhasil mengamankan senjata rakitan milik SA dengan peluru berukuran 9 milimeter.

“Saat ini tim masih mengejar kawan SA, berinisial M sebagai penadah yang berstatus DPO,” pungkas I Gede Nyeneng

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.