Cerita Suami Jual Istri dengan Threesome Demi Keuntungan dan Kepuasan Seks
Surabaya –
Sepasang pasutri digerebek tengah threesome dengan seorang pria. Sang suami menjual istrinya demi meraup keuntungan dan mendapatkan kepuasan seks.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono mengatakan, seorang tersangka yang diamankan yakni pria dari pasutri itu. Tersangka merupakan warga Jombang berinisial MJNT (29).
Menurutnya, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat. “Berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengadakan dan menawarkan untuk melakukan hubungan seks threesome, dua laki-laki dan satu perempuan,” kata Lintar di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (2/4/2020).
Setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penggerebekan di Hotel Raden Wijaya Kamar 229, Kota Mojokerto. “Sehingga pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 pukul 21.30 WIB, anggota Unit Asusila Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim dengan Surat Perintah lengkap melakukan kegiatan operasi,” papar Lintar.
Lintar juga membenarkan, pihaknya menggerebek pasutri itu saat sedang threesome dengan seorang pria. Ketiganya tengah melakukan hubungan seks.
“Sesuai gambar ini (gambar di dalam kamar hotel), ada tiga orang. Dua laki-laki, satu perempuan, di sini mereka berbuat bersama-sama di dalam satu ruangan. Mereka kita tangkap dalam kondisi seperti ini (berhubungan),” lanjut Lintar.
Layanan threesome tersebut ditawarkan oleh MJNT yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. MJNT tidak menjual istrinya secara online. Namun langsung janjian dengan klien.”Tidak online, janjian, tarifnya Rp 2 juta sekali main,” sambung Lintar
Lintar menambahkan, tarif Rp 2 juta tersebut termasuk biaya sewa kamar hotel. Namun hotel yang disewa bukanlah yang berbintang.
MJNT memiliki dua alasan mengapa menjual istrinya dengan layanan threesome. Yakni mencari keuntungan dan kepuasan seks.
“Untuk meraih keuntungan. Yang kedua fantasi seksnya terpenuhi,” tambahnya.
MJNT menjual istrinya sejak 2016. Ia mengaku telah menjual istrinya sebanyak lima kali. Namun polisi akan mendalami pengakuan tersebut.
“Mereka nikah dari 2015. Dari 2016 sudah melakukan hal seperti ini (menjual istrinya) sampai sekarang. Tersangka telah mengadakan sebanyak 5 kali kegiatan hubungan seks dengan lokasi dan daerah yang berbeda,” papar Lintar.
Pihak kepolisian telah menahan MJNT. “Tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Namun kami lakukan penahanan karena ini masuk dalam pasal pengecualian sesuai dengan Pasal 21 KUHAP,” pungkas Lintar.