Cemburu, Remaja Ini Celurit TTM Ceweknya Hingga 4 Tusukan
BEKASI – Remaja ini cemburu atas tingkah ceweknya (pacarnya) yang punya teman tapi mesra (TTM). Karena cemburu buta, TTM sang pacar itu diclurit hingga 4 tusukan oleh teman si pria idaman lain (PIL).
Hal ini terjadi di depan kantor kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, pada pukul 23.00, Minggu (5/1/2020). Ini gara-gara si gadis remaja berkirim pesan dengan pria lain. Sang Cowok merasa cemburu dan meminta tolong kepada kawan-kawannya, sebanyak 5 remaja.
“Berawal cemburu dengan TTM kekasihnya, jadi Si Pria memancing TTM-nya itu mengajak bertemu untuk mengasih pelajaran,” jelas Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan saat menjelaskan kronology kejadiannya kepada wartawan Kamis (9/1/2020).
Ketika mengirim pesan kepada korban, HP cewek diambil temannya yang dimintai tolong tadi. Pelaku dan korban bertemu. Tiba-tiba datang kawan-kawannya tadi.
Salah satunya lalu berteriak kepada temannya meminta HP korban dan membaca pesan di HP tersebut. Lalu korban melihat situasi tidak memungkinkan dia mau lari.
Tetapi motor diambil salah satu cowok dan korban melawan. Ketika itu ada yang menusukkan clurit ke belakang tubuh korban di punggung kanan dan kiri, ketiak kanan belakang dan bawah punggung kanan.
Korban pun kabur membawa motor korban. “Pelaku menyiapkan clurit dari rumahnya yang disimpannya dan diambilnya kembali dari rumah Umam. Rumah Umam ketika itu kosong,”jelas Kapolres.
Dari pengakuan tersangka mereka baru sekali melakukan pekerjaan tersebut. Dan dari catatn kriminalnya mereka belum pernah. Pelalu merupakan supir tembak, dan rekannya tukang parkir, korban sendiri pekerja buruh home industri dan kawan lainnya teman tongkrongan yang juga supir tembak dan pelajar.
“Saya mengimbau kepada orangtua agar mengawasi anaknya dalam pergaulan. Kenapa anak sampai keluar malam. Seharus diawasi agar mencegah terjadi tindak kriminal,” pungkas Kapolres.
Mengenai motif pelaku melakuakn eksekusi merampas HP dan niatan mengambil motor korban masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut dikarenakan para pelaku dibawah umur.
Mereka para pelaku disangkakan dengam pasal 365 KUHP Pidana. Dari 6 pelaku 2 pelaku masih DPO yaitu R dan Acil.