Cabuli Siswi di Ruang Kelas, Seorang Pelajar di Bengkulu Utara Ditangkap
BENGKULU – Seorang pelajar berinisial RBA (19), warga Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu diringkus aparat kepolisian setempat. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan salah satu warga atas aksi pencabulan kepada salah satu siswi Sekolah Menengah Atas, Kamis (14/1/2021).
Kepada aparat kepolisian tersangka mengaku melakukan aksi pencabulan di ruang kelas tempat korban mengenyam pendidikan. Tersangka menyebutkan, antara dirinya dan korban telah menjalin hubungan asmara sejak November tahun lalu.
“Dilakukan di ruang kelas, pengakuannya hanya sekali, namun kita terus dalami. Keduanya sama-sama pelajar. Kepada korban tersangka ini mengaku akan bertanggungjawab jika hamil,” kata KBO Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Asnawi.
Selain tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa seragam sekolah milik korban. Tersangka yang telah mendekam di balik jeruji besi terancam Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun penjara.
Kepada pewarta tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Aksi pencabulan diakuinya dilakukan di dalam ruang kelas.”Dalam kelas bang, bukan di atas meja. Menyesal bang,” sesalnya.