Cabuli Pacarnya yang Berusia 13 Tahun, Mahasiswa di Sibolga Ditangkap Polisi
Sibolga –
Polisi menangkap seorang pria, CDH (19), karena diduga mencabuli anak perempuan berusia 13 tahun. CDH diduga telah empat kali melakukan aksi bejatnya itu.
“Tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak empat kali,” kata Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin kepada wartawan, Kamis (4/6/2020).
Kasus pencabulan ini terungkap setelah korban tidak pulang ke rumah pada Jumat (29/5). Ayah korban kemudian mencari anaknya tersebut dan menemukannya di kawasan Jalan SM Raja, Sibolga.
Korban kemudian ditanyai oleh ayahnya soal di mana kos tempat korban menginap. Setiba di kos tersebut, ayah korban bertemu dengan CDH yang kemudian mengatakan korban tidak tidur di kos bersamanya.
“Kemudian korban menjelaskan bahwa telah melakukan percabulan dengan laki-laki yang mengaku tidak pernah tidur bersama dengan korban dan setelah menerima laporan tersebut Kasat Reskrim AKP D Harahap memerintahkan unit Opsnal untuk lidik dan pendalaman informasi,” ujarnya.
Polisi kemudian menangkap CDH pada Sabtu (30/5). Setelah menjalani pemeriksaan, CDH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) atau Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
R Sormin menyebut peristiwa pencabulan itu terjadi di dua lokasi kos berbeda. CDH dan korban disebut kenal sejak pertengahan Mei dan menjalin hubungan pacaran.
“Sebelum perbuatan melakukan hubungan badan layaknya suami-istri dalam hal ini korban menolak namun tersangka meyakinkan akan bertanggung jawab bila nantinya hamil,” tuturnya.Dia menjelaskan korban sempat menolak ajakan CDH untuk melakukan hubungan suami istri. Namun, CDH diduga meyakinkan korban bahwa dia bakal bertanggung jawab jika korban hamil.
“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga,” sambungnya.