Cabuli Balita Tetangganya, Pelaku Diciduk Polisi
Seorang pemuda tanggung berinisial SH (17), yang kini berstatus tersangka dugaan pencabulan terhadap korban R anak perempuan berusia tiga tahun, berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang.
Pelaku yang beralamat di Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang ini berhasil diciduk petugas saat sedang berada di rumahnya,Jumat (28/2/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang Iptu M Nandar membenarkan adanya penangkapan kepada tersangka SH atas perbuatan cabul terhadap korban R yang masih berusia tiga tahun di rumahnya.
“Berdasarkan laporan orang tua korban, No LPB/ 72/II/2020/Banten/Res Pandeglang, pada Jumat (28/2/2020), kami bergerak menuju kediaman pelaku di wilayah Kecamatan Kaduhejo, dan langsung melakukan penangkapan sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar Iptu M Nandar.
Kelakuan bejat tersangka berawal ketika Jumat (28/2/2020) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban R membeli es di rumah tersangka, kemudian tersangka mengajak korban masuk ke dalam rumah, lalu tersangka pun menidurkan korban di lantai, dan kemudian tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak satu kali.
“Akibat kejadian itu kini korban mengalami sakit pada kemaluannya dan trauma,” tandas Kasat Reskrim.
Dari barang bukti yang berhasil diamankan polisi, kata Nandar, yakni berupa hasil visum, akta lahir, kartu keluarga, satu buah baju atasan berwarna loreng army, satu buah pakaian dalam berwarna merah jambu, dan satu buah celana pendek berwarna putih.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang mengatakan, dengan adanya barang bukti dan para saksi pada perkara ini, tentunya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk sanksi hukuman, tersangka dapat diancam kurungan penjara paling singkat lima tahun, dan paling lambat 15 tahun,” terangnya