Butuh Uang Kontrakan, Tukang Pijat Kepruk Kepala Pelanggan dengan Batu Bata
DEPOK – Seorang terapis pijat di Bojonggede, diamankan anggota Polantas Polrestro Depok usai kepruk kepala pelanggannya dengan batu bata usai dipijet.
Pelaku RZ (27), warga Depok ini hanya bisa menahan rasa sakit akibat dihajar warga setelah dirinya menganiaya korban hingga kepalanya terluka parah.
Pelaku kemudian diamankan anggota Satlantas Polrestro Depok, Ipda Sucipto, yang sedang melintas ke SPKT Polsek Bojonggede.
Menurut keterangan saksi Ketua RT 02/10, Anton Herison, pelaku ditangkap dan di hajar warga setelah menganiaya pelanggan pijatnya.
“Korban terluka parah di bagian kepala dan jari kelingking kiri akibat dihajar dengan batu merah yang telah disiapkan oleh pelaku,” ujarnya, saat mengantarkan pelaku dan korban didampingi Panit Turjawali Polrestro Depok Ipda Sucipto ke SPKT Polsek Bojonggede, Senin (18/11/2019) siang.
Kronologis kejadian diceritakan Anton, saat itu korban habis pijet dengan pelaku. Setelah selesai, pelaku dipesankan ojek online ke Stasiun Bojonggede, namun tiba-tiba ia kembali lagi ke rumah korban dan langsung menyerang tiba-tiba.
“Korban sekarang sedang divisum didampingi anggota Polsek Bojonggede dan kasus ini sudah dilaporkan secara resmi ke Polsek Bojonggede,” katanya. “Pelaku tidak menggunakan underware pada saat kejadian.”
Sementara itu Panit Turjawali Satlantas Polrestro Depok Ipda Sucipto mengatakan korban merupakan tetangga sendiri yang tinggal di Perum Puri Bukit Depok, Desa Sasak Panjang, Kecamatan Tajur Halang, Kab.Bogor.
Sehari-hari korban, lanjut Ipda Sucipto, bekerja jualan lontong sayur, sudah bekeluarga dengan anak satu SMA dan istri seorang guru.
Pijat Plus
Berdasarkan pengakuan pelaku RZ, dirinya sempat melayani korban melakukan pijet plus-plus dengan tarif Rp120 ribu.
“Awal hanya pijet biasa Rp 80 ribu, tapi korban minta pijet plus melalui twitter. Selain pijat biasa juga yang plus-plus dilayani, untuk korban meminta untuk pijat plus” ujarnya dengan muka bonyok.
Pria berbadan tambun, berkulit putih ini menuturkan alasan korban dikepruk dengan batu bata, karena ia khilaf dan butuh uang untuk membayar kontrakan rumah.
“Rumah kontrakan di Gang STM Mandiri Pancoran Mas belum dibayar. Setelah melayani korban langsung ngasih uang Rp. 120 ribu. Uang itu masih belum cukup, makanya balik lagi untuk ngambil uang korban, tapi gagal karena dia teriak,” aku RZ.
Kapolsek Bojonggede Kompol Supriyadi mengatakan pihaknya akan mendalami kasus penganiayaan ini.
“Korban sudah kita visum untuk barang bukti. Sedangkan pelaku terancam dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan hingga korban terluka berat,”tambahnya. ” Barang bukti yang disita berupa tas ransel, pakaian pelaku, uang tunai Rp. 120 ribu dan hp.”
Terpisah menanggapi anggotanya berhasil menangkap pelaku kejahatan, Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Sutomo mengapresiasi terhadap kesigapan anggota yang sudah berhasil mengamankan pelaku kejahatan.
“Apa yang telah diperbuat Ipda Sucipto patut diapresiasi dan menjadi contoh anggota lain untuk cepat tanggap responsif setiap ada pelaku kejahatan dan sigap membantu masyarakat untuk mengamankan. Juga perlu diperhatikan keselamatan untuk diri sendiri ,” tutupnya.