Fri. Sep 27th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Buser Gadungan, Peras Pemilik Toko Perlengkapan Sekolah

JAKARTA – Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi mengungkapkan, empat pelaku pemerasan terhadap seorang pemilik toko peralatan sekolah di Kalideres, ternyata mengaku sebagai anggota buser dari Polda Metro Jaya.

Tak hanya itu, bahkan ada pula yang mengaku sebagai wartawan di salah satu media. Namun, Slamet enggan membeberkan media yang dimaksud.
“Dalam kasus ini para pelaku mendatangi korban di TKP dengan tuduhan adalah dugaan penyelewangan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Dari situ lalu si para pelaku menyita atau mengambil KJP sebanyak 219, di dahului dengan mengaku sebagai anggota Buser Polda Metro Jaya dan Wartawan,” ujar Slamet dalam konferensi pers di Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (14/7/2020).
Dikatakan, ratusan KJP tersebut kemudian diambil oleh para pelaku. Selanjutnya, pelaku membawa korban berputar-putar menggunakan mobil hingga ke kawasan Grogol, Jakarta Barat. Korban yang ketakutan pun akhirnya hanya mengikuti para pelaku.
Di sana, pelaku meminta uang sebesar Rp. 50 juta kepada korban sebagai uang damai. Namun korban tak memiliki uang sebanyak itu, sehingga hanya memberikan uang Rp. 4,5 juta. Tetapi KJP tersebut tetap di tangan pelaku hingga korban menebus uang damai yang diminta pelaku sebesar Rp. 50 juta.
Karena tak terima dengan perlakuan para pelaku, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalideres. Empat pelaku pun berhasil dibekuk sedangkan dua pelaku lainnya dengan inisial RO dan AN masih dalam oengejaran polisi.
Dalam perkara ini masih ada dua DPO RO dan AN. Tentunya perkara ini setelah kita lakukan penyidikan ada beberapa dari empat ini adalah (wartawan) dari salah satu media,” kata Slamet.
Atas perbuatannya, empat pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.