Buruh Serabutan Diciduk di Mojokerto Setelah Menculik dan Perkosa Anak di Bawah Umur
JAKARTA – Menculik dan memperkosa anak di bawah umur, seorang buruh serabutan diciduk Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kamar kos-nya di Mojokerto, Jawa Timur.
Selain menangkap tersangka AAB, 20 petugas juga mengamankan korban, D, 16. Dari tersangka polisi menyita barang bukti tiket PO Jaya Executive Class yang digunakan membawa korban untuk kabur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, modus tersangka memacari korban kemudian merayu hingga korban hamil lalu membawa kabur ke daerah Mojokorto Jawa Timur.
“Korban diculik dan dibawa lari oleh tersangka AAB selama 2,5 bulan lebih. Orangtua korban membuat laporan pada 5 Oktober 2020 karena sebelumnya sudah melakukan pencarian namun tidak ketahui keberadaan anaknya,” kata Yusri, Senin (9/11/2020).
Dikatakan, awal pertemuan korban dan tersangka, pada bulan Juni 2019. Dimana tersangka berkenalan dengan korban, melalui media sosial whatshap. Kemudian pada bulan Desember 2019 tersangka berpacaran dengan korban.
“Tersangka merayu korban pada bulan Juni 2020 untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri di Hotel Pitagiri Palmerah Jakarta Barat hingga korban hamil 4 bulan,” ujarnya.
Mengetahui korban hamil dan takut dimarahi orang tuanya, kemudian tersangka membawa korban ke daerah Mojokerto menggunakan bus umum. Kalau mencari tempat penginapan dan mendapatkan kamar kos seharga Rp 500 ribu per bulan.
Kemudian, dari hasil penyelidikan Unit V Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendapatkan profil tersangka. Pada Rabu (6/11/2020) sekitar pukul 03.00 WIB, petuga langsung menggerebek kamar kos di daerah Mojokerto dan mengamankan tersangka bersama korban.
Kepada tersangka, Polisi menjerat pasal berlapis, Pasal 330 KUHP, Pasal 332 KUHP, Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.