Buronan Pencuri Ternak Ditangkap
LAMPUNG – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung kembali berhasil menangkap buronan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) hewan ternak, di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar , Senin (24/2/2020).
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andi Siswanto SIK, MH mengatakan,’ penangkapan pelaku bernama berdasarkan pengembangan dari penangkapan tiga pelaku sebelumnya.
Sebelumnya petugas menangkap Gatot Suryadi (33), yang saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Menggala. Kemudian dua pelaku lain yang bernama Fajar Bayu Anto als Fajar (23) dan Viking Adi Lesmana als Adi (22) ditangkap pada Senin (10/01/2020), di lokasi yang berbeda di Kampung Ringin Sari.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami, akhirnya pada Senin (24/02/2020), sekira pukul 13.30 WIB, pelaku ditangkap di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar.
“Identitas pelaku ini berinisial AN (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap Kapolres.
Untuk diketahui, para pelaku ini telah melakukan curat hewan ternak milik Juliadi (34), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Ringin Sari, hari Jum’at (20/09/2019), sekira pukul 06.00 WIB, di areal perkebunan sawit dekat Mess PT. Lambang Sawit Perkasa, Kampung setempat. Akibatnya korban mengalami kerugian empat ekor sapi.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.