JAKARTA – Buronan kelas kakap, Russ Albert Medlin, yang dicari-cari Federal Bureau of Investigation (FBI), melakukan penipuan investasi Bitcoin senilai sekitar 722 juta USD atau sekitar Rp 10,8 triliun, kerap berpindah-pindah tempat kesetiap negara.
Agar tidak bisa terlacak FBI, Medlin yang lahir 10 Januari 1971 di Virginia, Amerika Serikat ini kabur ke sejumlah negara, diantaranya Australia, Brazil, Bali-Indonesia, Jakarta-Indonesia, Jepang, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Uni Emirad Arab.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, untuk masuk ke setiap negara Medlin menggunakan paspor visa turis dengan nomor paspor yang berbeda-beda.
“Untuk paspor visa turis yang digunakan tersangka masuk ke Indonesua kami masih terus dalami,” kata Yusri didampingi Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu, Selasa (16/6/2020).
Dikatakan, Medlin menjadi buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number : A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan tercatat atas nama Russ Albert Medlin.
Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut Medlin melakukan penipuan investor sekitar 722 juta USD atau sekitar 10,8 triliun rupiah dengan menggunakan modus penipuan membuat investasi saham, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.
Dalam surat Interpol Red Notice tersebut selain memajang foto Medlin juga terdapat sidik jari tangan-nya. Bahkan diduga dari hasil kasus penipuannya tersebut anak pertama dari tiga bersaudara ini memiliki 2 pesawat Zet di negara Singapura.
Seperti diberitakan, tersangka Medlin merupakan rresidivis kasus pelecehan seksual anak dibawah umur di Amerika dan sudah di dakwa 2 kali pada tahun 2006 dan tahun 2008 dan dihukum penjara selama 2 tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS.
Tersangka melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual.