Buron Dua Bulan, Pengusaha Tempat Hiburan Malam Penipu Rp 11 Miliar Ditangkap
Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Arifin Widjaja alias Pepen.
Pepen merupakan tersangka kasus dugaan penipuan Rp 11 Miliar dengan memalsukan keterangan dalam akte notaris.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, Pepen ditangkap di tempat persembuyian, di sebuah Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten, Jumat (1/1/2021) sekitar, pukul: 08.50 WIB.
Dwiasi menjelaskan, dalam pelariannya pengusaha tempat hiburan malam ini kerap berpindah-pindah tempat dan tidak menggunakan alat komunikasi, bersembunyi di Kapal-nya dengan alasan memancing.
“Namun setelah melakukan pengejaran dua bulan lebih, pada hari ini kami berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten,” kata Dwiasi, Junat (1/1/2021).
Dikatakan, Pepen merupakan tersangka kasus dugaan penipuan sebesar Rp11 Milyar di Tangerang dengan memalsukan keterangan dalam akte notaris.
Dengan kerugian pelapor sebesar 11 Milyar, tersangka diancam pidana selama 7 tahun, dengan LP 6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah menahan satu orang tersangka lain yakni Ahmad Asnawi (Sam). Tersangka ini diberi kuasa oleh Arifin Widjaja alias Pepen terkait kasus tersebut.
“Saat ini tersangka menjalani proses Protokol Kesehatan dan akan dilanjutkan proses pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Harda,” pungkasnya