Buron 10 Hari, Pengeroyok Polisi Ditangkap
BOGOR – Lima tersangka penganiaya anggota Polsek Parung, Bripka Ade, ditangkap. pada saat kerusuhan antar ormas di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor pekan lalu ditangkap.
Lima pelaku masing-masing YA alias Ompong (39), HE alias Bendot (25), MHP alias Iwan (28), ABD HS alias Abdul (23), dan SP alias Agoy (35). Mereka sempat buron selama 10 hari. Mereka kabur usai melukai anggota polisi ini dibekuk di persembunyian mereka diwilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Satu dari lima pelaku dibedil kakinya karena melawan saat disergap.
Kapolres Bogor, AKBP M Joni, mengatakan pembacokan ini berawal dari kerusuhan antar organisasi masyakarat (Ormas). Polisi berupaya melerai dengan memediasi dua ormas yang bertikai.
Namun Bripka Ade justru kena tikam meski sudah menyebut dirinya adalah petugas kepolisian. Ia dilarikan ke rumah sakit dan kini kondisinya membaik.
“Ini kasus tindak pidana penganiayaan, termasuk pengeroyokan serta perusakan pos masing-masing Ormas secara bersama-sama dan kita memberikan tindakan tegas terhadap YA pelaku pembacokan karena melawan saat ditangkap,” kata AKBP Joni.
Kelima tersangka diancam pasal berlapis yakni pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan pasal 170 tentang Pengeroyokan dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara. Barang bukti yang disita adalah empat clurit besar, tiga golok panjang besar, kaos, genteng dan balok panjang berukuran kurang lebih 1 meter.