Bunuh Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Serta Putra Kandung Dijatuhi Hukuman Mati
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Aulia Kesuma dan anaknya Geovani Kelvi Oktovinanus Robert pada Senin (15/6/2020). Kedua terdakwa dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap suami dan anak tirinya Edi Chandra Purnama alias Pupung dan M Adi Pradana.
“Menjatuhkan hukuman masing-masing terdakwa dengan pidana mati,” ungkap Hakim Ketua Yosdi saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan pada Senin (15/6/2020). Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau sesuai dakwaan primer dari jaksa penuntut umum.
Menurut hakim, seluruh unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi. Atas vonis mati tersebut, pihak Aulia dan Kelvin belum memutuskan langkah hukum selanjutnya. “Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ujar kuasa hukum kedua terdakwa, Firman Candra.
Seperti diketahui Aulia dan Kelvin melakukan pembunuhan terhadap suaminya Pupung dan anak tirinya Pradana di rumah mereka, yakni di Jalan Lebak Bulus 1, Kavling 129 B/U 15, RT 03/RW 05, Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat malam hingga Sabtu pagi, 23 dan 24 Agustus 2019. Kedua korban masing-masing adalah suami dan anak tiri dari Aulia.
Untuk mengeksekusi korban, Aulia menyewa dua orang pembunuh bayaran, yakni Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Agus Kusmawanto alias Agus. Setelah dibunuh, jasad Pupung dan Pradana dibawa Aulia dan Kelvin menggunakan mobil ke Kampung Cipanengah Bondol, RT 02/05, Pondok Kaso Tengah, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat pada 25 Agustus 2019. Pelaku lantas membakar mobil Calya berpelat B 2983 SZL tersebut beserta kedua jasad korban.