Bukan Karena Kirim Takjil, Bocah Berumur 10 Tahun di Lebak Dianiaya Ayah Tirinya Karena Dituduh Mencuri HP Kerabatnya
Tim Serigala Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan Y, ayah tiri dari R warga Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak.
Y diamankan karena telah menganiaya R dengan cara mendorong wajah korban ke pintu kamar, yang menyebabkan R yang merupakan bocah berumur 10 tahun itu mengalami luka memar pada bagian wajahnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa R dianiaya oleh Y yang kini berstatus sebagai tersangka itu karena mengantarkan takjil ke rumah neneknya.
Namun ternyata, itu bukan merupakan alasan utama Y dengan tega melakukan penganiayaan kepada korban yang tidak lain merupakan anak tirinya sendiri.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Induk Rusmono. Y mengaku alasan dirinya menganiaya korban adalah karena kesal kepada korban yang dituduh telah mencuri handphone milik saudaranya yakni HS sepulang mengantarkan takjil itu.
“Korban dituduh oleh W yang tidak lain merupakan anak kandung dari tersangka mencuri handphone milik saudaranya sehabis mengantarkan takjil ke rumah neneknya, ” kata Indik kepada Pos Kota, Selasa (4/5/2021).
Indik mengatakan, tersangka yang menerima laporan tersebut langsung naik pitam dan mengintrogasi korban.
Namun, karena korban yang terus mengelak, membuat tersangka kesal dan langsung mendorong korban ke pintu kamar yang menyebabkan korban mengalami luka memar pada bagian wajahnya.
“Setelah menganiaya korban, tersangka langsung meninggalkan rumah untuk pergi ke sawah,” ungkap Indik.
Kata Indik, korban sendiri sempat dibawa lari oleh ibu kandungnya ke rumah saudaranya yang berada di Kampung Keong, Desa Cikatapis, Kecamatan Kalanganyar, Kabuapaten Lebak pada Jum’at (30/4/2021).
Hal itu dilakukanya, untuk melindungi korban dari amukan ayah tirinya itu.
“Korban pun yang ditemani oleh pihak keluarga melaporkan pengadiayaan yang dialami dirinya kepada unit PPA Polres Lebak pada Senin (3/5/2021) kemarin, ” kata Indik.
Tersangka sendiri kini sudah mendekam dibalik jeruji besi dengan status sebagai tersangka. Ia terancam terjerat pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (2) Dan Ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Atas perbuatanya tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun lamanya,” pungkas Indik