Bujang Lapuk Dibekuk Polisi Gegara Onani di Depan Anak di Bawah Umur
Bujang lapuk yang melakukan aksi tak senonoh dengan onani di depan gadis dibawah umur di pinggir jalan kawasan Kelapa Gading dibekuk Polisi, pada Jumat (26/3/2021) lalu.
Adapun pria yang berinisial MN (43) tersebut melakukan aksi Ekshibisionisme depan kedua korbannya merupakan gadis di bawah umur yang masing-masing berinisial C (14) dan G (11), di Kelapa Gading.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar menuturkan, tindakan mesum MN tersebut dilakukan saat ia sedang duduk di atas motor Honda Beat merah miliknya di pinggir jalan.
Kemudian, ketika kedua korban melintas tak jauh dari MN, pria paruh baya yang bekerja sebagai karyawan swasta itu pun langsung mengeluarkan alat kelaminnya dan melakukan onani.
“Di mana perbuatan tersangka tersebut berhasil di rekam video menggunakan handphone oleh kedua korban,” kata Rango di Mapolsek Kelapa Gading, Selasa (6/4/2021).
Tersangka yang sadar aksi mesumnya direkam dengan ponsel korban, langsung menyalakan sepeda motornya dan bergegas kabur.
Kedua korban meneriaki pelaku pun, sontak mengundang perhatian warga.
“Tersangka berhasil melarikan diri saat tersangka akan ditangkap oleh warga,” sambungnya.
Kemudian, kedua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa Gading dengan menunjukan barang bukti berupa rekaman video melalui ponselnya.
Lalu pada tanggal 26 Maret 2021, Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading mendapat laporan dari masyarakat, tentang keberadaan pria mesum tersebut.
Diketahui MN sedang santai dengan tidur-tiduran tak jauh dari lokasi tempatnya melakukan Ekshibisionisme.
“Akhirnya pada hari Jum’at tanggal 26 Maret 2021 sekitar jam 16.30 WIB, Unit Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ucap Rango.
Pria mesum tersebut pun langsung digiring ke Mapolsek Kelapa Gading, berikut barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda Motor Honda Beat warna merah, dan tas kulit warna hitam.
Berdasarkan pengakuan tersangka, motifnya melakukan tindakan mesum tersebut hanya untuk kesenangan semata.
Tersangka dijerat dengan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Atas perbuatan tersangka diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.