Buat 26 Video Mesum, Sepasang Kekasih di Bogor Dapat Ganjaran Ini
Pasangan kekasih pembuat video mesum yang belakangan viral di media sosial, diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.
Pelaku RTM (31) dan PVT (30), terakhir merekam perbuatan asusilanya tersebut di salah satu hotel di Kabupaten Bogor.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya sengaja membuat video konten porno dan mengunggahnya di salah satu sStus Porno.
Kemudian para pelaku menjual video tersebut pertayang (pay per view) untuk mendapatkan keuntungan.
“Kita amankan keduanya di salah satu kos-kosan yang ada di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor,” Kata Kabid Humas dalam Konferensi Pers di Mapolda Jabar, Jumat (19/03/2021).
Sudah Raup Rp 19,5 Juta
Erdi menerangkan, kedua tersangka sudah memproduksi 26 video mesum sejak bulan November 2020 yang seluruhnya diunggah di situs P**nh*b, dari 1000 viewer mendapat keuntungan Rp.6.000.
“Mereka sudah mendapatkan keuntungan Rp 19,5 juta dari menjual konten di situs porno. Motifnya karena kebutuhan ekonomi, untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” terang Erdi.
Dari para pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti seperti 1 unit telepon genggam, jaket jeans warna biru, 1 buah tas warna merah, 1 pasang sandal wanita, dan 1 buah kacamata dengan warna hitam dan frame abu-abu.
Akibat perbuatannya , keduanya dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta , Pasal 4 Ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Enam Milyar Rupiah.