Bos Penjual HP Ilegal Diamankan Pihak Bea Cukai
AKARTA – Seorang bos penjual handphone ilegal, diamankan bea cukai lantaran melakukan pelanggaran undang-undang kepabeanan. Berkasnya yang sudah tahap dua pun sejak Kamis (23/7) lalu, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, dan tinggal menunggu proses persidangan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidus) Kejari Jakarta Timur, Milono mengatakan, pihaknya memang sudah menerima berkas untuk ditahap dua ini. Dan bila tak ada kendala, awal Agustus mendatang akan langsung disidangkan. “Sudah kami terima berkasnya pria berinisial PS sejak Kamis (23/7) lalu,” katanya, Selasa (28/7).
Dikatakan Milono, PS sendiri diamankan pihak bea cukai karena melakukan pelanggaran undang-undang kepabeanan. Untuk kasusnya sendiri ditangani pihaknya karena tersangka menjalankan usahanya di kawasan Jakarta Timur, yakni di kawasan Kelurahan Batu Ampar, Kramat Jati. “Karena pengadministrasian ada di wilayah hukum Kejari Jaktim, maka kelengkapan administrasi dilakukan di sini,” ujarnya.
Proses hukumnya sendiri, kata Milono, saat telah memasuki tahap II di mana Kejari Jaktim juga telah menerima barang sitaan titipan dari bea cukai dan tersangka PS. Selanjutnya, pihaknya akan mempersiapkan proses pelimpahan berkas agar kasusnya bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jaktim. “Kami sendiri tengah mempersiapkan pelimpahan berkas ke pengadilan agar bisa segera disidangkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta mengunggah foto di akun resmi Instagram @bckanwiljakarta saat proses penyerahan barang bukti tindak pidana kepabeanan dengan tersangka berinisial PS. Tersangka telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000.