Bongkar Peredaran Ekstasi di THM, Polisi Tangkap DJ Asal Jakarta
MAKASSAR – Jajaran Satreskoba Polrestabes Makassar mengungkap peredaran gelap narkoba jenis ekstasi di lingkungan tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar. Dua orang pelaku turut diamankan dalam kasus tersebut.
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indera Waspada Yudha mengatakan pengungkapan berawal dari tertangkapnya lelaki berinisial ARP (40) di kediamannya, Kecamatan Rappocini, Jumat (4/12). “Di rumah yang bersangkutan kami temukan 23 butir pil yang diduga ekstasi dan satu paket kecil sabu-sabu. Dari keterangan, ARP mendapatkan barang haram itu dari seorang perempuan asal Jakarta. Yang sementara berada di Makassar,” kata Indera di kantornya, Senin (14/12/2020).
Selang dua hari, usai ARB ditangkap lanjut Indera, pihaknya mendapat informasi terkait keberadaan terduga pelaku lainnya. Perempuan VG (29) yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ), akhirnya dibekuk polisi di Kecamatan Biringkanaya.
“Barang bukti kami temukan sebanyak 100 butir pil diduga ekstasi. Diduga kuat hendak mengedarkan narkotika lagi. Dia asal Jakarta, tugasnya membawa pesanan ke sini. Bosnya ada di Jakarta, sementara kami kembangkan,” papar Indera.
Perwira Polri berpangkat satu bunga ini menerangkan, dari hasil interogasi VG memanfaatkan profesinya sebagai Disc Jockey (DJ) dan model untuk mengedarkan barang merusak ini. “Setiap butir dijual bervariatif antara Rp600.000-Rp850.000,” imbuhnya.
Bahkan VG lanjut Indera, sempat mengisi acara musik di salah satu THM ternama di Makassar. “Jadi kemungkinan sudah mengedarkan saat itu juga. Kami sudah pantau, pergerakannya,” ucap dia.
Mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan ini menambahkan, modus VG cukup rapi. “Dia bawa sendiri, pakai pesawat. Untuk lolos X-ray. Barang itu disembunyikan di celananya, jadi tidak terdeteksi. Rencananya mau dipakai saat malam tahun baru,” tukasnya.
Dia menambahkan, dari hasil interogasi VG mengaku telah lama mengenal ARP. Pertemuan awal ketika ARP tengah berada di salah satu THM di Jakarta, setahun silam.“Kenal sama-sama di tempat hiburan. Pengakuannya sudah enam kali bawa masuk ke Makassar,” tuturnya.
Namun, ketika diinterogasi di hadapan jurnalis. VG mengaku baru dua kali mengedarkan. VG menyebut pekerjaan kurir dijalani untuk menambah pundi-pundi rupiahnya.“Sudah dua kali mengantar di Makassar pertama 29 November. Keduanya itu pas ketangkap. Keuntungan Rp250.000 per butir,” ujar VG.
Atas perbuatan keduanya. penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. VG dan ARP terancam kurungan penjara paling lama 20 tahun.