Bola Salju Kasus Ali Baharsyah Hina Jokowi Via Isu Wabah
Jakarta –
Seorang pemuda bernama Alimudin Baharsyah alias Ali Baharsyah kini harus mendekam di balik sel tahanan Bareskrim Polri lantaran menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu dirinya juga diduga melakukan ujaran kebencian, SARA, serta tindak pidana pornografi.
“Woi, tanya dong Itu presiden siapa sih? G****k banget dah. Ini ada virus, darurat kesehatan, kok yang diterapin malah kebijakan darurat sipil? emang ada perang? Ada kerusuhan, ada pemberontakan? Heran deh, orang g* kok bisa jadi presiden. Emang nggak ada yang lebih pinter lagi apa? Kita kan punya undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantina kesehatan kenapa itu nggak dipake, wong dia sendiri yang tanda tangan . Itu buat ngarantina orang apa ngarantina monyet, ngarantina cebong? G***** banget dah,” ujar Ali dalam rekaman video yang viral di media sosial (medsos).
Video itulah yang mengantarkan Ali pada aparat kepolisian. Dia dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Bareskrim Polri pada Rabu (1/4) lalu. Dalam laporan bernomor: LP/B/0184/IV/2020/BARESKRIM itu, Muannas melampirkan barang bukti 5 lembar tangkapan layar dan 1 unit USB berisi rekaman video Ali Baharsyah.
Ali kemudian ditangkap pada Jumat (3/4) malam, pukul 20.30 WIB, saat sedang berkumpul bersama tiga temannya. Polisi pun turut mengamankan tiga teman Ali yang diduga memiliki kaitan dengan tindak pidana yang diduga dilakukan Ali.
“Dalam penangkapan ini juga diamankan 3 rekannya yang berada di TKP tersebut. 3 temannya ini sedang dilakukan pemeriksaan mendalam dan masih berstatus saksi,” ucap Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers yang disiarkan saluran Youtube Tribrata TV, Senin (6/4/2020).
Himawan selanjutnya menyampaikan penangkapan Ali tak semata karena laporan Muannas, karena ternyata pergerakan Ali di medsos telah masuk radar pemantauan kepolisian sejak 2018 lalu. Himawan menyebut konten-konten yang diposting Ali di akun medsosnya mengandung unsur pidana.
“Tersangka telah dilaporkan atau dimonitoring sejak tahun 2018, berkaitan dengan postingan-postingannya atau pun video-videonya, atau melakukan postingan secara viralisasi yang mengandung unsur pidana. Kemudian terus dilakukan monitoring sampai dengan 2019, yang masih melakukan kegiatan-kegiatan tersebut. Dan 2019 dilakukan pembuatan laporan polisi oleh penyidik,” jelas Himawan.
Himawan menuturkan monitoring terhadap akun media sosial Ali berlanjut hingga 2020. Pada Februari kemarin, Himawan menerangkan ada laporan polisi yang dibuat seorang warga di Polda Jawa Barat (Jabar) terkait media sosial Ali Baharsyah, dan polisi kembali menerima laporan warga yakni Muannas pada awal April kemarin yang berujung pada proses hukum.
“Dan ternyata ini berlanjut sampai 2020 bulan dua (Februari-red), itu ada laporan dari seseorang di Polda Jabar tentang tersangka. Dan 2020 pada April juga dilaporkan di Bareskrim Polri terkait kegiatan tersangka,” terang Himawan.
Terkait tindak pidana pornografi, Himawan menyampaikan hal itu terungkap setelah penyidik memeriksa barang bukti yang disita dari Ali. Saat penangkapan, penyidik menyita beberapa perangkat elektronik milik Ali seperti telepon genggam, laptop dan micro memory card.
“Ditemukan beberapa file yang dari hasil forensik digital tentang video-video yang mengandung unsur pornografi,” sebut Himawan.
Oleh sebab itu, Himawan memaparkan Ali dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian dan SARA, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa, serta pasal tentang pornografi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Ali, tambah Himawan, motif pemuda 33 tahun ini menghina Presiden Jokowi adalah karena ingin menyebarluaskan paham yang diyakininya. Namun Himawan tak menjelaskan dengan gamblang seperti apa paham yang diyakini Ali.
“Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka menyebarluaskan paham yang diyakininya, yakni beberapa paham yang bertentangan, dan beberapa paham yang kami lakukan pendalaman. Modus operandi tersangka adalah yang bersangkutan melakukan kegiatan pemostingan yang sebelumnya dilakukan pembuatan video, merekam. Lalu video tersebut diposting yang mana mengandung unsur SARA, diskriminasi ras dan etnis, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa,” tandas Himawan.