Bocah Pembunuh Teller Bank di Denpasar Divonis 7 Tahun 6 Bulan
DENPASAR – Putu AHP, bocah 14 tahun pembunuh teller bank Ni Putu Widiastiti (14), divonis hukuman penjara tujuh tahun dan enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (28/1/2021).
Vonis itu sebanding dengan tuntutan jaksa. “Vonis yang dijatuhkan sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa,” kata ketua majelis hakim Hari Supriyanto.
Dalam sidang virtual itu, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat 3 KUHP.
Widiastiti ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Kertanegara Gang Widura, 28 Desember 2020. Dia ditemukan tewas di atas kasur kamar lantai dua dengan kondisi setengah telanjang, yakni mengenakan celana pendek dan BH.
Polisi menangkap Putu AHP di Buleleng, 31 Desember 2020. Putu ternyata tetangga yang ngekos di belakang rumah korban. Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sikap serupa disampaikan jaksa penuntut umum.