Bisnis Esek-esek, Muncikari di Jakut Menggaet Gadis di Bawah Umur Melalui Facebook dengan Menjanjikan Pekerjaan Penghasilan Tinggi
Menjanjikan pekerjaan dengan penghasilan yang menggiurkan, menjadi cara sang muncikari menggaet gadis di bawah umur untuk dijajakan pria hidung belang.
Bisnis esek-esek yang digagas muncikari yang masing-masing berinisial ZS dan RF terhenti setelah jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggerebek kamar hotel di Jalan Danau Sunter Utara, pada Minggu (5/9/2021).
Di dalam kamar hotel nomor C110 yang digrebek Polisi terdapat gadis ABG sedang berkencan dengan om-om.
Setelah mengorek keterangan si gadis penghibur itu polisi langsung meringkus kedua mucikari tersebut.
ZS sang mucikari mengatakan, mencari gadis di bawah umur melalui Facebook.
“Dari chatingan, saya menawarkan pekerjaan,” ujarnya di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (7/9/2021).
Dikatakannya, dirinya sudah menjaring dua gadis ABG untuk dijajakan pada pria hidung belang.
Tarif yang dipatok sang mucikari untuk layanan kencan gadis ABG sebesar Rp1,2 juta.
Namun, bagian untuk si gadis di bawah umur yang melayani nafsu pelanggannya hanya berkisar Rp450 sampai Rp750 ribu.
“Tarif untuk wanita sendiri didapat sekitar Rp450 ribu-Rp750 ribu, kisarannya,” ungkap Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama.
AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan dua mucikari yang masing-masing berinisial ZS dan RF memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis haramnya.
Mucikari RF bertugas menjaring gadis yang masih di bawah umur untuk bergabung mejadi wanita penghibur.
Sasarannya adalah, gadis yang menginginkan gaya hidup mewah di tengah sulitnya ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Jadi memang mereka mencari di bawah umur karena lebih mudah dipengaruhi,” ujar Tama sapaan akrabnya.
Sementara ZS bertugas mencari pelanggan melalui media sosial.
Dalam menjalankan bisnis esek-eseknya, kedua mucikari tersebut sangat selektif dan hati-hati dalam mencari pelanggan.
Tujuannya adalah, agar bisnis haramnya tidak tercium oleh pihak yang berwajib.
“Makanya mereka sangat tertutup, mereka pelan-pelan agar bisa mendapatkan pelanggan supaya tidak terungkap,” ujarnya.
Dikatakannya, saat ini polisi masih mengorek keterangan dari kedua tersangka terkait adanya gadis di bawah umur lainnya yang menjadi korban bisnis esek-esek.
“Masih kami dalami, semoga tidak ada. Tapi kalaupun ada, akan diambil langkah-langkah untuk mengungkap kasus ini menjadi segera tuntas,” tegasnya.Akibat perbuatannya, kedua mucikari tersebut dijerat Pasal 83 nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.