Biadab! Modus Obati Sakit Gatal-gatal, AD Setubuhi Anak Tirinya Sejak Tahun 2018
Biadab, mungkin kata itu yang pantas dilontarkan kepada AD (43), warga Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.
Hal itu karena, AD telah dengan tega mencabuli, bahkan mensetubuhi anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AD telah mencabuli korban yang kini masih duduk dibangku SMA sebanyak 5 kali, sejak tahun 2018 hingga 2021.
Adapun modus pelaku ialah untuk mengobati penyakit gatal-gatal yang dialami oleh korban.
Mengetahui tindakan AD, ayah kandung korban yang merupakan pejabat yang bertugas di Kecamatan Cigemblong yakni AW tidak terima, dan melaporkan AD ke Mapolsek Wanasalam, Sabtu (13/03/2021) lalu.
Kapolsek Wanasalam AKP Sudedi membenarkan adanya laporan itu. Katanya, pihaknya sudah mengamankan AD beserta barang buktinya.
“Iya, telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku AD terhadap AT,” ujar Kapolsek Wanasalam saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Senin (15/03/2021).
Dijelaskannya, dugaan pencabulan itu dengan cara pelaku ingin mengobati AT karena korban punya penyakit gatal – gatal pada kulit.
Setelah korbannya masuk ke dalam kamar tidur, kemudian pelaku memaksa korban berhubungan intim.
“Perbuatan yang dilakukan pelaku sebanyak lima kali, ayah kandung korban melaporkan ke polisi. Karena tak terima AT anak kandungnya di cabuli oleh pelaku,” terang Kapolsek.
Usai menerima laporan dari ayah korban, anggota polsek Wanasalam langsung bergerak mengamankan AD dan barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan, kain warna coklat bermotif batik pada saat pelaku melakukan perbuatancabul,” terang Kapolsek.
Setelah cukup barang bukti, pelaku di gelandang ke unit PPA Polres Lebak.
“Terduga pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Polres Lebak,” tukas Kapolsek Wanasalam.