Biadab, Bapak di Depok Tega Cabuli Anaknya yang Berusia 10 Tahun
DEPOK – Dinginnya tembok penjara tampaknya tak membuat jera S. (59). Pasca bebas dari bui, residivis kasus pencabulan ini kembali berulah. Kali ini putri kandungnya yang baru berusia 10 tahun ditarget jadi mangsa.
Perlakuan biadab bapak bejat satu ini diketahui istrinya yang langsung melaporkan sang suami ke kantor polisi. Alhasil untuk kedua kalinya S pun harus kembali meringkuk di balik jeruji besi.
S ditangkap anggota Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Depok, Selasa (21/7/2020) .
“Kasus ini terungkap berdasarkan laporan ibu korban yang melihat ada bercak cairan di pakaian dalam anaknya pada waktu mau mencuci pakaian. Saat ditanya korban mengaku telah disetubuhi paksa beberapa kali sama pelaku,” ujar Kapolrestro Depok Kombes Azis Andriansyah didampingi Kasubag Humaa AKP Elly dan Kanit PPA Polres Ipda Elia dalam jumpa pers di Mapolrestro Depok, Selasa (21/7) sore.
Perwira jebolan Akpol 1998 ini menambahkan pelaku sebelumnya sudah menjalani hukuman atas perbuatan yang sama kepada putri kandung dari istri pertama dan telah menjalani masa tahanan. “Diketahui pelaku punya track record yang sama karena pelaku pernah dihukum dengan perbuatan yang sama terhadap anggota keluarga yang lain,” bebernya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mantan Kapolres Wonosobo ini menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak ancaman hukuman lima sampai 15 tahun.