Besok, Lucinta Luna Jalani Sidang Perdana Secara Virtual di PN Jakarta Barat
JAKARTA – Artis kontroversial Lucinta Luna akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).
Adapun Lucinta akan menjalani persidangan terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menyandung dirinya beberapa bulan lalu.
“Perkara perdana atas nama terdakwa LL akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada esok 27 mei 2020 dengan acara pembacaan dakwan jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Juru Bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto ketika dikonfirmasi, Selasa (26/5/2020).
Rencananya, sidang akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB. Tak hanya Lucinta Luna, terdakwa Intan Flo juga akan menjalani sidang perdana esok hari. Flo sendiri ditangkap lantaran memasok obat terlarang itu kepada Lucinta Luna.
“Iya (sidang) berbarengan dengan terdakwa FLO,” sambungnya.
Seperti sidang lainnya, sidang perdana Lucinta Luna juga akan digelar secara virtual yakni melalui video conference. Hal ini dilakukan lantaran masih diberlakukannya aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
“Mengingat masih dalam keadaan covid-19 dengan pemberlakuan PSBB di Jakarta maka sidang akan dilakukan secara virtual. Majelis hakim terdiri dari Eko Aryanto, Masrizal dan Purwanto,” kata Eko.
Dalam kasus tersebut, Lucinta Luna akan didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU 35/2009 Tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (3) atau 62 UU 5/1997 Tentang Psikotropika.
Sebelumnya diketahui, berkas perkara penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis kontroversial Lucinta Luna dan rekannya, IF alias FLO, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
“Untuk perkara dari tersangka LL dan FLO berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar ketika dikonfirmasi, Jumat (1/5/2020).
Ia menjelaskan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tahap dua kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yakni berupa penyerahan tersangka dan barang bukti, kemarin (30/4/2020).
Namun berbeda dari penyerahan tersangka dan barang bukti dari biasanya. Kali ini, penyerahan itu dilakukan melalui video call bersama dengan pihak perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Lucinta Luna diamankan di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/2/2020). Dari hasil tes urine, Lucinta terbukti positif mengkonsumsi obat penenang bernama riklona yang termasuk dalam golongan psikotropika, serta positif amfetamin.