Berulah Lagi, Bandit yang Dibebaskan Gegara Corona Ditembak Mati
Surabaya –
Dua pelaku curanmor kembali berulah. Residivis yang dibebaskan gegara Corona mencuri kendaraan. Namun sayang, nyawa keduanya melayang di tangan polisi. Keduanya tersungkur setelah polisi terpaksa melakukan tindak tegas terukur karena melawan dan membahayakan petugas.
Kedua pelaku yakni Zainul Arifin alias Pitik (36) warga Dusun Jogosari, Desa Jogonalah, Kecamatan Pandaan, Pasuruan dan M Imron Rosidi alias Baron (40) warga Dusun Kanigoro, Desa Kertosari, Kecamatan Puwosari, Pasuruan.
Mereka berusaha melawan petugas dengan senjata api rakitan dan parang. Petugas berusaha menolong dua pelaku dengan membawa ke rumah sakit. Namun nyawanya tak tertolong.
“Pelaku 363 (KUHP), pelaku pencurian roda empat. Pelaku sempat menembak senpi satu kali mengarah ke petugas. Namun Alhamdulillah tidak ada yang kena. Akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur,” kata Kasubdit III Jatanras Polda Jatim Kompol Oki Rahardian saat di kamar mayat RSU dr Soetomo, Selasa (5/5/2020).
Oki menjelaskan, keduanya baru saja bebas melalui program asimilasi bulan April 2020. Namun, keduanya kembali melakukan aksi kejahatan kembali.
“Aksi terakhir di Alfamart dan Indomart di Tulungagung,” ujar Oki.”Dibebaskan melalui asimilasi kemarin dua-duanya. Tanggal 6 dan 7 April 2020 kemarin. Sebelumnya mereka ditahan LP Lowokwaru, Malang,” ujar Oki.
Namun, jelas dia, mereka kembali melakukan kejahatan dengan mencuri kendaraan roda empat. Aksi mereka sebelumnya menyasar kendaraan di minimarket Kabupaten Tulungagung.
Sedangkan wilayah operasi kejahatan kedua pelaku berada di wilayah, Trenggalek, Tulungagung dan Blitar. Kedua pelaku juga sudah keluar masuk tahanan.
“Sudah residivis. Si Imran sudah enam kali dan si Zainul sudah lima kali,” tandas Oki.
Dari aksi mereka, polisi mengamankan barang bukti satu senjata api rakitan jenis revolver dengan empat peluru dan satu senjata tajam.