Berpura-pura Minta Sumbangan di Ciputat, Dua Pria Mencuri di Mess Toko Besi
TANGSEL – Dua pelaku pencuri yang berpura-pura meminta sumbangan untuk kegiatan keagamaan di mess toko besi, Jalan. Raya Cireundeu, Kelurhan Cirendeu, Ciputat Timur, berhasil diringkus jajaran Reskrim Polsek Ciputat setelah aksinya terlihat dalam CCTV.
“Kami berhasil meringkus dua pencuri yaitu NR (23), dan RS (25), usai mereka melakukan aksi pencurian dua buah Handphond milik korban yang tergeletak di meja kamar tidur,” kata Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika didampingi Kasat Reskrim setempat Iptu Toto Riyanto dan Humas Polres Tangsel Iptu Sugiono, Selasa (17/12/2019).
Aksi pencurian itu bermula saat ke dua pelaku meminta sumbangan ke sebuah mess toko besi Sentra di Jalan Raya Cirendeu, Ciputat Timur. Saat itu, korban Juju dan Agus, pegawai toko besi tengah menonton televisi di kamar depan datang dua pelaku yang mengatakan meminta sumbangan untuk kegiatan keagamaan.
“Korban Juju kemudian memberikan sumbangan sebsar Rp 5 ribu,” ujarnya. Namun, satu pelaku secara diam diam masuk ke kamar korban yang dilihat saksi lain Agus. Setelah uang sumbangan diberikan dan satu pelaku kel;uar kamar korban. Pelaku kemudian bergegas pergi meninggalkan mess tersebut.
Beberapa menit setelah pelaku pergi dari mess, korban kemudian masuk kamar dan melihat dua buah handphone yang diletakan di meja kamar telah raib. Korban sempat mencari dua pelaku tapi tidak ditemukan kemungkinan sudah melarikan diri.
Menurut Kompol Endy Mahandika, korban dan saksi kemudian melaporkan aksi pencurian tersbeut berikut membawa bukti CCTV kedatangan dua pelaku yang meminta sumbangan.
“Berdasarkan CCTV tersebut petugas kemudian melakukan penyidikan dan penyelidikan hingga berhasil meringkus ke duanya di rumahnya tanpa perlawanan,” ujarnya.
Kedua pelaku kini sudah diamankan berikut barang bukti dua Handphone milik korban yaitu merek Samsung A20 warna hitam dan Samsung Galaxy V berwarna putih. Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.