Bermodal Rp1.000 dan Bakso, Pria Bejat di Batam Cabuli 6 Anak di Bawah Umur
BATAM – Bejat betul kelakuan residivis kasus pembunuhan yakni Udin Tato (47) ini. Dia tega mencabuli 6 anak-anak bahkan ada beberapa di antaranya masih balita, hanya dengan mengiming-imingi korbannya dengan makan bakso dan uang Rp1.000.
Hal ini diungkapKasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (3/2/21).
“Tersangka Udin Tato ini ditangkapoleh tim Subdit IV dan piket fungsi Ditreskrimum Polda Kepri saat berada di tempat tinggalnya di kawasan Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam pada Selasa (2/2/21) pukul 01.50 WIB dinihari,” ujar Dhani.
Perbuatan bejat pria bertato itu terungkap pada hari Senin (1/2/2) sekira pukul 23.30 WIB, datang seorang wanita dewasa yang merupakan ibu dari seorang anak perempuan berumur 4 tahun. Dimana keterangan ibu tersebut bahwa anaknya menjadi korban pencabulan oleh tetangganya.
“Jadi pada saat korban selesai melaksanakan kegiatan pengajian di masjid perumahannya lalu tersangka ini mengajak anak tersebut dengan berpura-pura akan dibelikan bakso. Kemudian tersangka melakukan aksi bejatnya yaitu mencabuli korban di pondok penggalian pasir sekira jam 19.30 WIB,” katanya.
Setelah melakukan pencabulan ini yang bersangkutan memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 1.000,-. Setelah itu tersangka pulang ke rumah dan melakukan masturbasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka ini, menurut pengakuannya ada 5 korban anak perempuan lainnya dengan kisaran umur dari 4 tahun sampai dengan 7 tahun. Tersangka ini merupakan residivis kasus pembunuhan di Dabok Singkep pada tahun 2004 yang lalu dan telah menjalani hukumannya selama 6 tahun.
“Modus operandinya adalah tersangka melakukan bujuk rayu terhadap anak dibawah umur dengan memberikan uang jajan sebesar Rp1000,-, kemudian melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut,” bebernya.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 celana anak-anak warna kuning, 1 baju anak lengan panjang warna kuning bermotif bunga, 1 jilbab anak warna biru, 1 kaos merah, 1 celana pendek loreng warna abu-abu, 1 celana dalam warna abu-abu, 1 kaos dalam warna biru dan 1 lembar uang pecahan Rp1000,-.
Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun dan Denda sebanyak Rp15 Milar,” ungkap dia.