Fri. Nov 8th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Berkedok Jual Barang Murah Online, Pelaku Penipuan dan Pencucian Uang Diringkus Siber Crime Polri

– Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus tersangka kasus penipuan dan pencucian uang Online Shop Grab Toko. Tersangka, YMP, 33 diringkus di kawasan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Setan, pada Sabtu (9/1/2021).

“Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, Selasa (12/1/2021).

Dari tangan tersangka, polisi menyita 4 handphone, laptop, KTP dan 4 buku cek dari bank BRI, BCA dan Mandiri.

 

Dikatakan, dalam aksinya tersangka membuat website bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah, sehingga masyarakat tertarik berbelanja namun barang tidak kunjung dikirimkan.

“Dari informasi pelaku, diketahui ada 980 costumer yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko, namun hanya 9 customer yang menerima barang pesanan tersebut. Sembilan barang yang dikirimkan ke costumer itu ternyata dibeli pelaku di ITC dengan harga normal,” sambung Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Adex Yudiswan.

Adex menjelaskan, tersangka menyewa kantor di kawasan Kuningan, dan mempekerjakan 6 karyawan. Karyawan ini bertugas sebagai customer service dengan meminta tambahan waktu pengiriman barang, apabila ada konsumen yang bertanya barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan.

“Keenam costumer service tersebut bekerja dengan dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain,” ungkapnya.

 

Dalam melaksanakan proses penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri dibantu oleh beberapa bank, di antaranya Bank BCA, BNI dan BRI. Total kerugian pihak iklan dan pembeli ditaksir sekitar Rp17 miliar.

“Pelaku juga menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk crypto currency dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah,” tukasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 UU No 19 tahun 2016 atas perubahan UU No 11 tahun 2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 UU No 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

Brigjen Slamet menyampaikan, dalam era 4.0 dan memasuki era 5.0 ini dinamika kejahatan menggunakan media dunia maya berkembang terus dan polanya sama, menjual barang murah untuk mengumpulkan korban, baik berupa elektronik, logam mulia kendaraan. Properti dan masih banyak penawaran lainnya.

“Berhati hati dengan bujuk rayu barang murah dan sangat menguntungkan. Kroscek dan banyak melakukan riset sebelum terjebak dengan modus penipuan serupa. Kami juga selalu memantau dan melakukan upaya agar hal ini tidak terjadi lagi,” jelas Slamet.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.