Berkas Kasus John Kei dan Tersangka Lainnya Dilimpahkan Ke Kejaksaan
JAKARTA – Tersangka pengrusakan dan penganiayaan, Nus Kei, cs yaitu John Refra Kei, bersama belasan tersangka lain akan dilimpahkan berikut barang bukti oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan, Senin (19/10/2020).
Penyerahan berkas kasus penyerangan rumah saudaranya Nus Kei Perumahan Green Lake City dan pembunuhan di Duri Kosambi, Jakarta Barat dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Karena berkas sudah dinyatakan P-21, maka kami langsung lakukan pelimpahan tahap dua yakni barang bukti dan tersangka ke kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (19/10/2020).
Polda Metro Jaya sebelumnya memperpanjang masa penahanan Jhon Kei hingga 19 Oktober 2020. Kuasa Hukum Jhon Kei, Roy Steven Lee mengatakan, hal itu disampaikan polisi melalui surat yang diterima kuasa hukum pada Minggu, 20 September 2020 pukul 01.30 WIB.
Sebelumnya Polda Metro Jaya sudah melakukan pelimpahan tahap kedua sebanyak 22 tersangka dan barang bukti, kasus penyerangan dan pengrusakan kelompok Jhon Kei. Sedangkan total tersangka sebanyak 37 orang.
Dari 22 tersangka yang dilimpahkan itu, belum termasuk John Kei dan tangan kanannya DF, yang merupakan dalang dari kasus penyerangan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang lainnya luka berat.
Para tersangka dijerat pasal berlapis. Mereka terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP tentang terkait permufakatan jahat, Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
John Kei dan gerombolannya juga dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan sejumlah senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal yakni pidana mati.