Berdamai dengan Tersangka Penculik dan Penganiayanya, Bagaimana Nasib Kasus Ninoy Karundeng?
JAKARTA – Relawan Jokowi Ninoy Karundeng dan para tersangka dugaan penculikan serta penganiayaan terhadap dirinya, akhirnya berdamai. Meski begitu, Ninoy belum mencabut laporan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, dirinya belum dapat memastikan kelanjutan kasus tersebut. Entah proses hukum berlanjut, atau justru dihentikan. Menurutnya, semua kemungkinan dapat saja terjadi. “Semua kemungkinan bisa saja terjadi,” kata Argo ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (2/11/2019).
Pasalnya, kelanjutan kasus tersebut tergantung pada penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang memiliki wewenang terkait kelanjutan kasus tersebut.
“Semua penyidik yang akan menilai, semua penyidik yang akan memproses semuanya ya. Semuanya itu masih di tingkat penyidik dan kita juga nggak bisa intervensi penyidik,” terang Argo. “Nanti bagaimana hasilnya dengan adanya saling memaafkan nanti adalah penyidik yang akan memutuskan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Ninoy Karundeng diculik oleh sekelompok orang saat aksi di Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019). Saat itu, Ninoy mengambil gambar orang-orang yang terkena gas air mata saat aksi tersebut.
Melihat hal itu, massa langsung merampas ponsel Ninoy dan membawa Ninoy ke sebuah masjid untuk diinterogasi perihal alasan ia memotret aksi di lokasi tersebut. Namun tak hanya mengintrogasi, para pelaku sempat menganiaya Ninoy.
Selanjutnya, Ninoy dipulangkan oleh para pelaku keesokan harinya, Selasa (1/10/2019). Atas kejadian tersebut, Ninoy pun melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada Selasa malam.
Polisi telah menetapkan 16 tersangka atas kasus dugaan penculikan dan penganiayaan tersebut. Adapun para tersangka itu, diantaranya Bernard Abdul Jabbar, Fery alias F, AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.