Sun. Nov 24th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Berdalih Upah Tak Dibayar, Karyawan ini Nekat Curi Sepeda Bosnya

JAMBI – Heryanto (47), seorang karyawan di toko sepeda di kawasan Jalan Pattimura, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi nekat mencuri barang berharga milik bosnya.

Satu unit sepeda lipat merk Lankeleisi berwarna merah hitam dan satu unit trapo las merk Hyunday Titan, berhasil dia curi. Padahal, pelaku sudah mendapatkan kepercayaan bosnya untuk bekerja di tokonya. Akibatnya, dia terpaksa diringkus tim Macan Polsek Kotabaru di wilayah Provinsi Bengkulu belum lama ini.

Kapolsek Kotabaru, Kompol Afrito Marbaro Macan mengatakan, usai melakukan penyelidikan ternyata Heryanto diketahui sudah berulangkali melakukan aksi tersebut, yakni di wilayah Pekanbaru, Lampung dan Jambi.

“Jadi tersangka ini, pelaku pencurian lintas provinsi. Dia kita tangkap di Bengkulu. Setelah beraksi, dia melarikan diri dan bersembunyi di sana,” tandas Afrito, Rabu (16/6/2021)

Dari hasil pengembangan, pelaku sebelum menjalankan aksinya terlebih dahulu menawarkan keahliannya sebagai tukang las. Setelah mendapat kepercayaan bosnya, pelaku mulai mencari target barang yang akan dicurinya. Di saat kondisi rumah korban sedang sepi, kemudian tersangka melakukan aksinya.

Tidak hanya itu, guna menghindari kejaran polisi, pelaku langsung melarikan diri di wilayah provinsi lainnya. Beruntung, petugas yang mendapatkan laporan bertindak cepat. Dari sejumlah informasi dan keterangan saksi, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Tim Macan Polsek Kotabaru, diketahui tersangka berada di Provinsi Bengkulu,” tukasnya, Rabu (16/6/2021).

“Saat dilakukan penangkapan oleh tim, tersangka tidak ada melakukan perlawanan,” imbuh Afrito. Baca: Catat! Tempat Isolasi COVID-19 Rumah Sakit di Salatiga Penuh.

Kapolsek juga menambahkan, bahwa modus tersangka saat melakukan aksinya, yaitu berpura-pura menjadi karyawan. “Setelah mendapat kepercayaan dari korbannya, tersangka melakukan pencurian,” ungkapnya lagi.

Kepada sejumlah awak media, Heryanto berdalih nekat mencuri barang milik bosnya, lantaran upahnya belum diberikan. “Upah saya belum dibayar bang, sekitar Rp1 juta lebih,” kata tersangka yang berprofesi sebagai pandai besi atau tukang las ini. Baca Juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Ujicoba PTM di Kota Bandung Dihentikan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Heryanto kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Kotabaru. Bahkan, oleh penyidik dia juga dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.