Berdalih Jadikan Obat Gula Darah, Pria di Medan Nekat Cabuli Belasan Anak
MEDAN – Seorang pria di Kota Medan yang diketahui seorang toke botot (barang bekas) berinisial EL (51) nekat mencabuli belasan anak dengan dalih menjadikannya sebagai obat penyakit gula darah yang dideritanya.
Pengakuan itu disampaikan warga Jalan Matahari Raya, Kecamatan Helvetia itu usai ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Di hadapan polisi, tersangka EL beralasan, nekat melakukan perbuatan cabul terhadap para korban sebagai obat sakit gula darah. Pelaku mendapat saran itu dari temannya. Dari pengakuan tersangka bahwa para korbannya sudah belasan orang. Sedangkan yang sudah membuat laporan baru 6 korban.
Kanit UPPA Sat Reskrim Polrestabes Medan AKP Dian Ginting menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka merupakan tindaklanjut dari laporan sejumlah orangtua lantaran anak-anaknya paling muda berusia 13 tahun dan paling tua 18 tahun telah dicabuli EL.
“Untuk 6 korban yang didampingi para orangtuanya masing-masing sudah kita mintai keterangannya. Dari pengakuan para korban, aksi bejat pelaku sering dilakukan di Hotel Melala Jalan Binjai KM 12, di rumah tersangka dan di tempat penampungan barang milik EL di Jalan Kapten Soemarsono,” ujar Kanit.
Guna menindaklanjuti laporan korban sambungnya, petugas lantas merujuk para korban guna divisum. Selain itu petugas juga melakukan cek TKP ke hotel yang dimaksud. “Pihak hotel saat kita mintai keterangannya membenarkan jika tersangka sering ke hotel bersama anak-anak dengan mengendarai sepeda motor,” ungkapnya.
Dian melanjutkan, setelah memenuhi unsur dan alat bukti tersangka pun dibekuk di rumahnya dengan membawa surat perintah penangkapan. Selanjutnya tersangka digelandang ke mapolrestabes guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengaku jika aksi bejatnya dilakukan sejak 2018. Tersangka kerap mengiming-imingi uang kepada korban dengan jumlah Rp 100.000-150.000,” katanya.
Dian menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.