Beraksi Puluhan Kali di Jabodetabek, Kawanan Spesialis Curanmor Ditangkap Resmob Polrestro Depok
DEPOK – Tiga pelakus spesialis curanmor, salah seorang diantaranya masih pelajar berhasil ditangkap anggota Resmob Polrestro Depok. Dua pelaku diantaranya dilumpuhkan timah panas anggota lantaran mencoba melawan saat ditangkap.
Ketiga pelaku IH alias I (26), S alias Bencong (36) dan R (16) ditangkap anggota Resmob dipimpin Kanit Resmob Polrestro Depok AKP Suparno di tempat persembunyian rumah kontrakan daerah Bojonggede dan Kalimulya Kota Depok, Selasa (30/6) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolrestro Depok Kombes Azis Andriansyah mengatakan kedua pelaku IH alias I dan S alias Bencong, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dengan dilumpuhkan timah panah anggota mengenai masing-masing kaki pelaku.
“Para pelaku ini mengaku sudah melakukan pencurian motor sebanyak 46 kali beraksi di kawasan Jabodetabek dengan modus mengincar motor yang diparkir depan teras rumah dengan cara merusak kontak menggunakan kunci palsu letter T,” ujarnya didampingi Kasubag Humas Polrestro Depok AKP Elly kepada Poskota di lobby Promoter Mapolrestro Depok, Kamis (9/7/2020) pagi.
Perwira jebolan Akpol 1998 ini menuturkan para pelaku mulai beraksi sejak September 2019. Untuk TKP pencurian di daerah Depok sementara baru teridentifikasi dari pengakuan pelaku di Kp. Rawageni RT.3/7, Cipayung Kota Depok, korban Seftiadi Saputra, Jalan Pipa Gas, Kemirimuka Beji Kota Depok, korban Wartam, Kp. Lio Hek, korban Saiful, dan Kp.Bambon RT.01/06, Bojonggede Kabupaten Bogor, korban Rojalih.
“Kedua pelaku ini yang kita kasih tindakan tegas terukur merupakan eksekutor, sedangkan yang pelajar bertugas mengintai. Sedangkan tiga pelaku lain masih buron bertugas sebagai joki motor dan dalam pengejaran anggota,”tambahnya.
Mantan Kapolres Wonosobo ini menuturkan dalam menjalankan aksinya pelaku bermodalkan kunci T dan Y untuk menyongkel motor yang diincarnya.
“Pelaku beraksi di kawasan Jabodetabek, namun di kawasan Depok kerap selalu bermain di daerah Citayam dan Depok karena banyak kendaraan motor terparkir tanpa pengawasan ketat pemiliknya. Pelaku juga sudah mengenal medan karena tinggal di daerah yang sama,”tuturnya.
“Barang bukti yang berhasil disita kunci letter Y berikut dua mata anak kunci, empat motor hasil curian Honda Vario merah, mio merah, vega ungu, mio hitam. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman diatas lima tahun pidana.”
Terpisah pengakuan pelaku IH dalam sehari mampu menggasak satu unit motor perhari. “Paling banyak sasaran motor matik seperti Honda Beat, mio, dan Vario terparkir depan rumah pinggir jalan,”ungkapnya.
Pemuda tamatan SMA ini hanya butuh waktu satu menit untuk bisa berhasil mencuri motor yang sedang terpakir.
“Kalau lebih dari semenit ditinggal. Yang paling gampang Mio, yang paling sulilt Vario,” ungkapnya