Beraksi Hampir Setahun, 6 Kawanan Sindikat Buku KIR Palsu Diringkus, Omzet Rp230 Ribu per Sekali Cetak
Sindikat pemalsu buku uji kendaraan bermotor atau buku KIR dibekuk Polres Metro Jakarta Utara. Kawanan pemalsu buku KIR tersebut berjumlah enam orang masing-masing berinisial MU, H, M, Y, I, dan Z.
Saat beraksi 6 kawanan sindikat tersebut bekerja secara terstruktur dalam 11 bulan belakangan. Sindikat ini menawarkan jasanya kepada sopir truk yang malas mengurus dokumen KIR mereka lantaran harus melalui beberapa proses.
Para pelaku menawarkan jasanya dari mulut ke mulut kepada para sopir truk yang biasa mengaspal Jakarta Utara dengan banderol Rp230 ribu.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, keenam pelaku berbagi peran saat memalsukan buku KIR.
Untuk MU dan H berperan membawa buku kir kepada pemesan yang berasal dari kalangan sopir truk barang.
“Kemudian M beserta H juga berperan mencetak buku kir palsu,” kata Guruh, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (12/2/2021).
Selanjutnya, pelaku Y dan I berperan menyiapkan bahan. Keduanya ditugaskan pergi ke percetakan, misalnya untuk membuat stempel bergambar logo instansi tertentu.
“Ada pula pelaku Z berperan sebagai pengantar bahan-bahan buku dan sebagainya atau sebagai kurir,” ucap Guruh.
Penangkapan sindikat ini berawal dari adanya laporan soal peredaran buku KIR palsu. Berbekal laporan yang ada, polisi langsung melakukan pengembangan dan mendapati markas sindikat ini di wilayah Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Di sana lah polisi mendapatkan adanya praktik pemalsuan buku KIR beserta sejumlah barang bukti. “Setelah kami kembangkan, akhirnya semua bisa kami ungkap. Ini merupakan satu kelompok atau jaringan pemalsu di wilayah Jakarta Utara ini,” kata Guruh.
Para pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti, di antaranya lebih dari 100 buku KIR palsu siap edar, stempel buatan yang menampilkan tanda instansi tertentu, hingga seperangkat komputer yang dipakai untum memalsukan dokumen.
Akibat perbuatannya, keenam pelaku dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.