Beraksi di Hotel dan RSUD Cibabat, Komplotan Curanmor dan Penadahnya Berhasil Dibekuk
CIMAHI – Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap 10 pelaku curanmor yang telah melakukan aksinya di sebanyak 32 tempat di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kota Bandung, Kabupaten Bogor.
Satu pelaku terpaksa harus dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas, karena berusaha melawan petugas dan melarikan diri saat ketahuan beraksi di RSUD Cibabat, Cimahi. Sementara satu lagi hingga kini masih diburu petugas dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda empat, Toyota Avanza dengan Nopol D 1678 TN warna putih. Kemudian 19 unit sepeda motor berbagai merek, dua korek gas berbentuk pistol, dan 1 kunci astag dengan 13 mata kunci.Setelah melihat dari rekaman CCTV akhirnya petugas mencurigai mobil Toyota Avanza putih yang sempat terekam di lokasi parkir Hotel Valore The Edge Cimahi. Setelah dilakukan pengintaian ternyata mereka pun sedang melanjutkan aksinya untuk mencuri motor di RSUD Cibabat, Kota Cimahi.
“Kepada enam pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara, sedangkan kepada empat penadah dikenakan Pasal 480 dengan ancaman empat tahun penjara,” sebut Indra didampingi Kasat Reskrim AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Salah seorang pelaku berjenis kelamin perempuan, FA mengaku tugasnya adalah mengantar rekannya yang akan melakukan pencurian dengan mobil Toyota Avanza miliknya. Namun dari hasil penggerebegan petugas di rumahnya di Jalan Kebonsari RT 02/05, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, berhasil ditemukan sebuah motor yang dicuri dari Hotel Valore The Edge Cimahi.
“Saya kenal belum lama sama yang lain, tugas saya hanya mengantar ke lokasi dan mengamati kondisi sekitar,” tuturnya.
“Kami menerima enam laporan kasus Curanmor selama Januari ini masing-masing 2 di KBB dan 4 di Cimahi. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan pengejaran, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap,” terang Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (21/1/2021).
Indra menyebutkan, kesebelas pelaku itu memiliki peran yang berbeda-beda. Dua pelaku sebagai pemetik yakni YA (34) dan T (40) warga Padalarang yang masih DPO. Lima pelaku sebagai joki atau pengantar, masing-masing SY (27), AH (36), YM (26), E (25), FA (31). Serta empat orang penadah yakni CS (49), K (29), U (36), dan A (40).
Pada aksinya, komplotan ini melakukannya pada siang dan malam hari dengan mencari target dengan menggubakan mobil (Avanza). Aksi mereka berakhir setelah petugas menerima laporan ada pencurian tiga unit motor di area parkir Hotel Valore The Edge Cimahi.