Beli Tanah Hanya Bayar 300 Ribu, Penipu Nenek Arfah Jadi Tersangka
DEPOK – Anggota Satreskrim Polres Metro Depok menetapkan AKJ,yaitu tetangga dari Nenek Arpah (69), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan penjualan tanah dan rumahnya. Nenek Arfah hanya menerima pembayaran ratusan ribu dari tanah yang dijualnya.
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah mengatakan mencuatnya kasus penipuan dengan korban nenek Arfah yang sejumlah bidang tanah dan bangunannya hanya dibayar Rp300 ribu oleh tetangga sendiri yaitu AKJ yang kini menjadi tersangka.
“Sudah dari beberapa minggu sebelumnya AKJ yaitu tetangga korban ditetapkan jadi tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan,”ujar Kombes Azis yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Deddy Kurniawan, Jumat (10/1) siang.
Perwira menengah Akpol lulusan 1998 ini menambahkan berkas perkara kasusnya dinyatakan lengkap (P21) penyidik telah menyerahkan langsung ke Kejaksaan Negeri Depok.
“Setelah dianggap telah lengkap berkas kasus laporan ibu Arpah ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat dengan nomor perkara P 21 Nomor: B 057/M.2.20/Eoh.1/01/2020,tanggal 09 Januari 2020,” bebernya.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Deddy Kurniawan menambahkan penyerahan berkas Tahap 2 dengan membawa pelaku AKJ ke Kejaksaan Negeri Depok didampingi oleh anggota Unit Harda dengan penyidik Bripka Bayu Prasetyo dan Brigadir Adhitya.
“Tersangka AKJ ini terbukti salah dikenakan Pasal Penipuan dan atau Penggelapan yakni 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun,”ungkapnya.
Sebelumnya, Arpah menjual tanah seluas 196 meter ke ayah tiri AKJ, kala itu Arpah memiliki luas tanah 299 meter. Dengan begitu Arpah hanya memiliki sisa tanah sekitar 103 meter, namun sisa tanah seluas 103 meter miliknya kemudian dibalik nama AKJ, terduga pelaku.
Arpah kemudian dibawa AKJ ke notaris untuk mendatangani surat pada tahun 2015. Namun karena Arpah tidak bisa membaca hanya bisa menurut ketika diminta untuk menandatangani berkas-berkas yang sudah ada mengalihkan hak atas tanahnya tersebut. Kasus ini sudah terjadi sejak tahun 2015 lalu.