Belajar dari Youtube, Kawanan Rampok Modus Kempes Ban Rampas Rp79 Juta Duit Istri Kades, Lantas Diringkus Polres Bogor
Kejahatan dengan modus kempes ban beraksi di Kabupaten Bogor. Seorng istri Kades menjadi korbannya, setelah ambil uang dari bank.
Para pelaku gembos ban berhasil membawa kabur uang puluhan juta milik istri Kades yang baru ambil dananya dari bank di wilayah Bogor.
Namun, polisi berhasil melacak dan meringkus para pelaku kejahatan dengan modus kempes ban mobil tersebut.
Mereka ditangkap Polres Bogor, tapi pentolannya masih buron. Mereka merupakan berasal dari kelompok Lampung.
Meskipun masih ada seorang pelaku AN, sebagai kapten dalam kelompok aksi pencurian modus kempes ban.
Para pelaku berjumlah empat orang, tiga pelaku yaitu IR (36), AS (27), dan BU (35), berhasil ditangkap anggota gabungan Reskrim Polsek Gunung Sindur dan Resmob Polres Bogor.
“Satu pelaku AN sebagai kaptennya masih buron. Kelompok mereka ini selalu bermain empat orang dengan masing-masing tugas untuk dapat mengambil uang korban baru ambil dari bank,” ujar Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Rabu (31/03/2021).
AKBP Harun yang merupakan perwira jebolan Akpol 2001 ini menambahkan setelah mendapatkan korbannya mereka sudah mempersiapkan paku yang sudah dimodifikasi.
“Saat akan tebar paku sudah dipersiapkan rapi, sehingga jika paku mengenai ban mobil korban dapat menancap dan dalam waktu 10 menit angin pada ban akan habis dan kempes,” katanya.
“Saat moment ini pelaku berempat memainkan skenario mempunyai tugas masing-masing dibagi menjadi dua kelompok. Kemampuan ini didapatkan dari sering menonton youtube,” ungkap mantan Kapolres Lamongan.
Setelah berhasil mengoceh korbannya, lanjut AKBP Harun, para pelaku langsung menggasak tas dengan isi uang Rp. 70 juta, satu buah handphone, kemudian cek dan juga jam tangan serta KTP elektronik.
Polisi kemudian bergerak. Setelah melakukan penyelidikan diketahui keberadaan pelaku anggota langsung ke lokasi persembunyiannya di wilayah Cibitung, Bekasi.
Di sana, tiga orang yang diduga terlibat langsung ditangkap dan satu masih DPO (daftar pencarian orang = buron) atas nama AN. D
“Uang Rp70 juta itu dibagi keempat tersangka, dan paling besar mendapatkan komisi AN, karena pentolannya,” tegas Kapolres.