Bekuk Pengedar Narkoba Asal Mojokerto, Polda Jatim Amankan 5,86 Kilogram Sabu dan Senpi Rakitan
SURABAYA – Ditresnarkoba Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinisial KD (33), warga Kabupaten Mojokerto. Dari tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 5,86 kilogram (kg).
Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat mengatakan, pada Senin (8/3/2021) pukul 14.30 WIB, Subdit 1 Narkoba Polda Jatim menangkap KD di Desa Sumberejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang dengan barang bukti 10 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat 5,86 kg.
“Kami juga mengamankan satu buah alat hisap sabu dan dua unit senjata api (senpi) rakitan jenis revolver. Lalu satu senjata air softgun jenis FN dan 20 butir peluru tajam kaliber 38 mm,” katanya di Mapolda Jatim, Selasa (16/3/2021).
Hasil interogasi terhadap tersangka, KD mengaku senjata api dari tersangka UC. Lalu UC pun ditangkap petugas. Selanjutnya petugas kini melakukan pengejaran terhadap MAS (DPO) selaku pemilik sabu.
“Disinyalir, tersangka KD merupakan pengedar sabu dan pemilik senpi rakitan. Tersangka UC merupakan pemberi senpi rakitan kepada tersangka KD,” ujar Hanny.
Dalam kasus ini, tersangka KD dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun hukuman penjara.
KD juga dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.
Sedangkan tersangka UC dijerat Pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP.