Bejatnya Ayah di Toba, Tega Perkosa Putri Kandungnya Berkali-kali
TOBA – Bejatnya seorang ayah benisial HM (49) di Toba . Warga Jalan DR KP Tanam Sinambela, Desa Narumonda II, Kecamatan Siantar Narumonda, Sumatera Utara itu, tega memperkosa putri kandungnya , YEM (17) hingga berkali-kali.
Kasubbag Humas Polres Toba , Iptu Bungaran Samosir menyebutkan, perbuatan bejat HM dilakukan di rumahnya sejak 18 Juni 2017 silam dan terakhir terakhir pada 20 Juni 2021 lalu.
“Awal kejadian 18 Juni 2017, saat itu korban melihat ayahnya mencampurkan sesuatu ke dalam minuman di rumah. Lalu korban meminumnya. Korban tiba-tiba merasa mengantuk hingga korban masuk kamar untuk tidur. Namun setelah bangun korban hendak buang air kecil, merasa aneh dan pedih saat buang air kecil, kepala korban juga terasa pusing serta badan korban pegal-pegal,” kata Iptu Bungaran Samosir.
Korban, ungkap Iptu Bungaran Samosir, tidak mengingat berapa kali ayahnya melakukan hal bejat tersebut kepadanya. Namun kejadian tersebut berawal pada kurun tahun 2017.
“Dan keejadian yang samaterulang lagi Maret 2021 dan 20 Juni 2021. Ayah korban membuat minuman yang sama dan korban meminumnya lalu tertidur dikamar, pada saat itu korban tidur sendirian di kamar dan tidak sadar lagi apa yang terjadi,” katanya.
Dalam keadaan setengah sadar, tiba-tiba korban merasakan ada dua tangan yang berukuran besar yang mirip dengan tangan ayahnya meraba-raba punggung korban, namun dia tidak bisa membuka mata dan merasakan apa-apa lagi. Hingga korban terbangun dan mengalami pusing dan sakit saat hendak buang air kecil.
Hal tersebut tertuan dalam laporan istri pelaku bernomor LP/B/333/VIII/2021/SPKT Polres Toba/Polda Sumut, tanggal 31 Agustus 2021.Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Toba, Senin 13 September 2021, setelah polisi mendapatkan laporan dari istri pelaku pada 31 Agustus 2021,” ujar Iptu Bungaran Samosir kepada MPI, Selasa (14/9/2021).
Iptu Bungaran Samosir mengatakan, perbuatan pelaku awalnya terbongkar, setelah putrinya bercerita kepada ibunya. Ibu korban lalu membuat laporan polisi.
Pelaku tega melakukan tindak persetubuhan dan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri untuk dapat memuaskan dan melampiaskan nasfu birahinya.Akibat perbuatan ayahnya, kini korban merasakan sakit pada alat kelaminnya dan merasa ketakutan bertemu dengan ayahnya.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D subs Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orangtua.